Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rezim Belarus

Nur Aivanni
10/8/2021 12:14
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rezim Belarus
Presiden Belarus Alexander Lukashenko saat jumpa pers di Kota Minsk, Belarus, Senin (9/8).(Pavel ORLOVSKY / BELTA / AFP)

AMERIKA Serikat (AS) memberlakukan sanksi baru pada Senin (9/8) terhadap rezim Presiden Belarus Alexander Lukashenko, yang menuduhnya melakukan tindakan "brutal" terhadap lawannya.

"Satu tahun yang lalu hari ini, rakyat Belarus berusaha untuk membuat suara mereka didengar dan membentuk masa depan mereka sendiri melalui ekspresi demokrasi yang paling mendasar - pemilu," kata Presiden AS Joe Biden dalam sebuah pernyataan.

"Alih-alih menghormati kehendak yang jelas rakyat Belarus, rezim Lukashenko melakukan kecurangan pemilu, diikuti dengan kampanye represi brutal untuk meredam perbedaan pendapat," kata Biden. "Tindakan rezim Lukashenko adalah upaya tidak sah untuk mempertahankan kekuasaan dengan harga berapa pun," katanya.

Biden menandatangani perintah eksekutif yang memperluas sanksi yang telah diberlakukan terhadap negara tetangga Rusia itu sejak 2006, yang menargetkan sejumlah pejabat Belarus, eksekutif bisnis, dan perusahaan.

Sanksi terbaru itu ditujukan pada berbagai sektor ekonomi Belarus, termasuk perbankan, pertahanan, energi, konstruksi, dan transportasi.

Komite Olimpiade Nasional Belarus juga menjadi target. Komite tersebut dituduh memfasilitasi pencucian uang, penghindaran sanksi dan gagal untuk melindungi atlet Belarus dari diskriminasi dan represi politik.

Juga yang dibidik sanksi AS adalah Belaruskali OAO milik negara, yang menurut perintah eksekutif itu adalah salah satu produsen kalium terbesar di dunia dan sumber kekayaan ilegal bagi rezim tersebut.

Eksekutif bisnis terkemuka yang mendukung rezim Lukashenko juga dikenai sanksi bersama dengan 15 perusahaan mereka termasuk bank swasta Absolut Bank. (AFP/Nur/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya