Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
EKSEKUTIF asing senior dari perusahaan telekomunikasi besar di Myanmar telah diberitahu oleh junta bahwa mereka tidak boleh meninggalkan negara itu tanpa izin, menurut seseorang yang mengetahui langsung masalah tersebut.
Perintah rahasia dari Departemen Pos dan Telekomunikasi Myanmar (PTD) pada pertengahan Juni mengatakan para eksekutif senior, baik orang asing maupun warga negara Myanmar, harus meminta izin khusus untuk meninggalkan negara itu, kata sumber tersebut.
Seminggu kemudian, perusahaan telekomunikasi dikirimi surat kedua yang memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki waktu hingga Senin (5/7) untuk sepenuhnya menerapkan teknologi penyadapan. Sebelumnya, perusahaan diminta pihak berwenang agar dapat memata-matai panggilan, pesan, dan lalu lintas web serta melacak pengguna sendiri, kata sumber itu.
Arahan tersebut menyusul tekanan pada perusahaan dari junta, yang menghadapi aksi protes harian dari lawan-lawannya dan semakin banyak pemberontakan untuk mengaktifkan teknologi spyware. Seorang juru bicara militer tidak menjawab beberapa permintaan komentar.
Junta tidak pernah mengomentari upaya pengawasan elektronik, tetapi mengumumkan segera setelah merebut kekuasaan, tujuannya meloloskan RUU keamanan siber. RUU itu akan mengharuskan penyedia telekomunikasi untuk memberikan data saat diminta dan menghapus atau memblokir konten apa pun yang dianggap mengganggu persatuan, stabilisasi, dan perdamaian.
Itu juga mengubah undang-undang privasi untuk membebaskan pasukan keamanan mencegat komunikasi. Larangan perjalanan itu keluar setelah tekanan intensif dari pejabat militer untuk menyelesaikan implementasi peralatan pengawasan.
Sumber, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan larangan itu dimaksudkan menekan perusahaan telekomunikasi untuk menyelesaikan pengaktifan teknologi spyware, meskipun perintah itu sendiri tidak menyebutkan alasannya. Tiga sumber telekomunikasi lain, yang juga berbicara dengan syarat anonim, mengatakan pihak berwenang telah meningkatkan tekanan pada perusahaan untuk menerapkan penyadapan, tetapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut. (Straits Times/OL-14)
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh upaya ASEAN dalam mencari solusi damai atas konflik internal di Myanmar serta ketegangan bersenjata antara Thailand dan Kamboja
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Juru bicara Departemen Keuangan AS membantah adanya motif tersembunyi dalam langkah pencabutan sanksi terhadap kroni junta Myanmar.
FENOMENA autokratisasi secara global yang terjadi saat ini memasuki gelombang ketiga. Pemerintah otoriter lahir dengan cara 'memanfaatkan' sistem demokrasi.
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang berstatus terdakwa, dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman enam bulan dari satu tahun hukumannya.
Bantuan yang diberikan Amerika Serikat ke Gabon akan dihentikan setelah kudeta militer bulan lalu.
KEMENTERIAN Luar Negeri Prancis pada Kamis (14/9), mengumumkan bahwa seorang warganya yang ditahan selama kudeta di Niger telah dibebaskan.
Selama 17 tahun dipimpin Pinochet, lebih dari 3.200 orang terbunuh atau “hilang” dan puluhan ribu orang lainnya disiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved