Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Junta Larang Eksekutif Telekomunikasi Tinggalkan Myanmar

Nur Aivanni
05/7/2021 16:07
Junta Larang Eksekutif Telekomunikasi Tinggalkan Myanmar
Demonstran Myanmar.(AFP.)

EKSEKUTIF asing senior dari perusahaan telekomunikasi besar di Myanmar telah diberitahu oleh junta bahwa mereka tidak boleh meninggalkan negara itu tanpa izin, menurut seseorang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Perintah rahasia dari Departemen Pos dan Telekomunikasi Myanmar (PTD) pada pertengahan Juni mengatakan para eksekutif senior, baik orang asing maupun warga negara Myanmar, harus meminta izin khusus untuk meninggalkan negara itu, kata sumber tersebut.

Seminggu kemudian, perusahaan telekomunikasi dikirimi surat kedua yang memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki waktu hingga Senin (5/7) untuk sepenuhnya menerapkan teknologi penyadapan. Sebelumnya, perusahaan diminta pihak berwenang agar dapat memata-matai panggilan, pesan, dan lalu lintas web serta melacak pengguna sendiri, kata sumber itu.

Arahan tersebut menyusul tekanan pada perusahaan dari junta, yang menghadapi aksi protes harian dari lawan-lawannya dan semakin banyak pemberontakan untuk mengaktifkan teknologi spyware. Seorang juru bicara militer tidak menjawab beberapa permintaan komentar.

Junta tidak pernah mengomentari upaya pengawasan elektronik, tetapi mengumumkan segera setelah merebut kekuasaan, tujuannya meloloskan RUU keamanan siber. RUU itu akan mengharuskan penyedia telekomunikasi untuk memberikan data saat diminta dan menghapus atau memblokir konten apa pun yang dianggap mengganggu persatuan, stabilisasi, dan perdamaian.

Itu juga mengubah undang-undang privasi untuk membebaskan pasukan keamanan mencegat komunikasi. Larangan perjalanan itu keluar setelah tekanan intensif dari pejabat militer untuk menyelesaikan implementasi peralatan pengawasan.

 

Sumber, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan larangan itu dimaksudkan menekan perusahaan telekomunikasi untuk menyelesaikan pengaktifan teknologi spyware, meskipun perintah itu sendiri tidak menyebutkan alasannya. Tiga sumber telekomunikasi lain, yang juga berbicara dengan syarat anonim, mengatakan pihak berwenang telah meningkatkan tekanan pada perusahaan untuk menerapkan penyadapan, tetapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut. (Straits Times/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya