Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prosedur Iran tentang Hukuman Mati atas Pembunuhan

Mediaindonesia.com
03/7/2021 00:20
Prosedur Iran tentang Hukuman Mati atas Pembunuhan
Ilustrasi seorang wanita Iran berjalan melewati mural yang dilukis di dinding bekas kedutaan AS di ibu kota Teheran.(AFP/Atta Kenare.)

PEMBUNUHAN dapat dihukum mati di Iran. Menurut hukum pembalasan Islam, terdapat tuntutan mata ganti mata. Nyawa terpidana dapat diselamatkan jika keluarga korban setuju untuk mengampuni mereka.

Wakil Kepala Urusan Internasional Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia yang dikelola negara, Majid Tafreshi, menunjukkan bahwa kitab suci Islam Al-Qur'an mengatakan bahwa menuntut eksekusi terpidana menjadi hak keluarga korban. Namun menunjukkan belas kasihan dan menyetujui pengampunan juga hak keluarga korban.

Biasanya, katanya, "Kami berusaha meyakinkan keluarga korban untuk mengampuni pelaku anak yang dihukum mati." Tafreshi mengatakan dewan secara rutin mencari uang untuk memberi kompensasi kepada keluarga korban dan meyakinkan mereka untuk memberikan penangguhan hukuman, terkadang dalam proses yang memakan waktu bertahun-tahun.

Upaya tersebut menghasilkan grasi yang disepakati oleh keluarga korban pada 96% kasus, menurut Tafreshi. Dia berpendapat bahwa hukum pidana Iran menunjukkan kelonggaran terhadap pelaku anak. Hakim melakukan upaya khusus untuk menentukan pembunuhan itu disengaja dan pelaku cukup dewasa untuk memahami sifat kejahatan.

Tafreshi menolak tuduhan propaganda oleh PBB, pemerintah asing, dan kelompok hak asasi manusia bahwa banyak tahanan Iran disiksa dan ditolak pengadilan yang adil. Ia menambahkan bahwa setiap kasus yang dicurigai seperti itu diselidiki.

Baca juga: Iran Bantah Eksekusi Anak di Bawah Umur yang Membunuh

 

Dia juga menunjuk pada pelanggaran hak asasi manusia negara-negara Barat sendiri, termasuk sanksi barbar Amerika Serikat terhadap Iran dan penjualan senjata Inggris dan Prancis ke monarki Arab di kawasan Teluk. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya