Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tidak Pakai Masker, PM Thailand Didenda

Basuki Eka Purnama
27/4/2021 06:12
Tidak Pakai Masker, PM Thailand Didenda
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha(AFP/Handout / ROYAL THAI GOVERNMENT)

PERDANA Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha, Senin (26/4), diganjar denda karena tidak mengenakan masker setelah pembatasan covid-19 berlaku di negara Asia Tenggara itu.

Mengenakan masker di tempat umum kini merupakan kewajiban di 49 provinsi serta ibu kota Thailand, Bangkok.

Pelanggaran terhadap aturan itu terancam denda maksimal sebesar 20 ribu baht (sekitar Rp9,3 juta).

Baca juga: Mantan Presiden Peru Martin Vizcarra Positif Covid-19

Setelah foto Prayut menghadiri pertemuan tanpa mengenakan masker muncul di media sosial, Senin (26/4), Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang memutuskan untuk mendenda perdana menteri itu sebesar 6 ribu baht (sekitar Rp2,8 juta).

"Sebagai gubernur Bangkok, saya telah menjatuhkan denda kepada perdana menteri dan dia menerima keputusan itu," ungkap Awsin di Facebook.

Sebanyak 2.048 kasus baru covid-19 diumumkan di Thailand pada Senin (26/4). Sehari sebelumnya, 'Negeri Gajah Putih' itu melaporkan kematian harian terbanyak sejak awal pandemi dengan 11 kematian.

Hingga ledakan teranyar ini, Thailand sebelumnya sukses menekan angka kasus covid-19 berkat pembatasan perjalanan yang tegas dan langkah cepat mengisolasi kasus positif.

Namun, kampanye vaksinasi covid-19 di kerajaan itu dikritik karena lebih lambat dibandingkan negara-negara lain.

Saat ini, selain kewajiban mengenakan masker, pemerintah Kota Bangkok telah menutup bioskop, taman, pusat kebugaran, kolam renang, spa, dan tempat penitipan anak.

Pembatasan baru itu diberlakukan sepekan setelah bar dan klub malam diperintahkan tutup. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya