Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terkait Xinjiang, Tiongkok Balas Sanksi Pejabat AS dan Kanada

Basuki Eka Purnama
28/3/2021 10:12
Terkait Xinjiang, Tiongkok Balas Sanksi Pejabat AS dan Kanada
Bangunan yang diduga merupakan kamp reedukasi bagi warga muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok.(AFP/GREG BAKER)

BEBERAPA tokoh dan anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dan Kanada dilarang memasuki wilayah Tiongkok, Hong Kong, dan Makau.

Larangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri China (MFA) pada Sabtu (27/3) malam itu merupakan tindakan balasan atas sanksi AS dan Kanada terhadap 'Negeri Tirai Bambu' itu terkait isu Xinjiang.

Dalam keterangan persnya, MFA menyebutkan beberapa individu yang dikenai sanksi tersebut adalah Ketua Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) Gayle Manchin, Wakil Ketua USCIRF Tony Perkins, dan anggota Parlemen Kanada Michael Chong.

Baca juga: Masjid di Beijing Kembali Dibuka dan Gelar Jumatan

Untuk organisasi yang dikenai sanksi oleh Tiongkok adalah SubKomite Hak Asasi Internasional pada Komisi Tetap Urusan Luar Negeri dan Pembangunan Internasional Dewan Perwakilan Kanada.

"Individu-individu tersebut dilarang memasuki Tiongkok, Hong Kong, dan Makau. Warga Tiongkok dan lembaga juga dilarang melakukan hubungan bisnis dengan individu-individu tersebut dan dilarang mengadakan pertukaran dengan organisasi tersebut," tegas MFA.

MFA menyatakan bahwa pemerintah Tiongkok dengan tegas menjaga kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional.

Tiongkok mendesak beberapa pihak terkait memahami situasi tersebut dan memperbaiki sikap mereka.

"Mereka harus segera menghentikan manipulasi politik terkait isu Xinjiang, berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dalam berbagai bentuk dan tidak mengulangi kesalahan lebih lanjut," seru MFA.

AS dan Kanada mengutuk kebijakan terbaru Tiongkok tersebut.

Sebelumnya, Tiongkok juga memberikan sanksi serupa terhadap individu dan entitas di Uni Eropa dan Inggris. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya