Facebook Digugat Lembaga Pengawas Media Prancis soal Hate Speech

Insi Nantika Jelita
23/3/2021 23:23
Facebook Digugat Lembaga Pengawas Media Prancis soal Hate Speech
Facebook(Ilustrasi)

LEMBAGA pengawas media asal Prancis, Reporters Without Borders, mengumumkan telah mengajukan gugatan terhadap Facebook di Prancis, pada Selasa (23/3).

Mereka mengatakan situs web itu dinilai melanggar persyaratan dengan gagal melindungi pengguna dari ujaran kebencian atau hate speech.

Lembaga yang dikenal dengan singkatan RSF itu menyebut, pihaknya melayangkan gugatan Facebook ke pengadilan karena dugaan praktik komersial yang dianggap menyesatkan.

Raksasa media sosial AS telah mengizinkan penyebaran ujaran kebencian secara besar-besaran dan informasi palsu di situsnya, kata RSF.

Baca juga : 164 OrangTewas, Junta Myanmar Salahkan Demonstran

Secara khusus, pengaduan tersebut merujuk pada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di majalah Prancis Charlie Hebdo yang diposting di Facebook, serta adanya "Hold Up", sebuah film Prancis yang dilaporkan telah dibantah secara luas tentang pandemi virus korona.

Perusahaan itu dianggap melakukan praktik komersial yang menyesatkan dan dapat didenda hingga 10% dari pendapatan tahunan rata-rata Facebook di Prancis.

Mengingat bahwa Facebook menggunakan persyaratan layanan yang sama di seluruh dunia, putusan pengadilan Prancis dapat berdampak global, sebut RSF. (Bangkok Post/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya