Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wanita di Arab Saudi Diizinkan Jadi Anggota Militer

Atikah Ishmah Winahyu
23/2/2021 15:43
Wanita di Arab Saudi Diizinkan Jadi Anggota Militer
.(AFP/Fayez Nureldine.)

WANITA yang tinggal di Arab Saudi sekarang diizinkan untuk bergabung dengan militer berdasarkan keputusan Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata menjadi bidang terbaru di negara ultrakonservatif yang membuka pintunya bagi wanita.

Wanita sekarang dapat bekerja dalam berbagai peran yang sebelumnya hanya terbatas pada pria. Tapi, wanita yang menikah dengan warga negara non-Saudi tidak akan diterima di militer berdasarkan rencana baru yang pertama kali diumumkan pada 2019.

Keputusan mengizinkan wanita memasuki angkatan bersenjata diumumkan pada tahun yang sama ketika otoritas Saudi menyatakan akan membiarkan wanita meninggalkan negara timur tengah tanpa terlebih dahulu meminta izin kerabat laki-laki.

“Arab Saudi mencoba menjadi berita utama tentang hak-hak perempuan, tetapi mereka masih menahan dan membungkam para aktivis hak-hak perempuan,” kata peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch, Rothna Begum.

"Jika otoritas Saudi ingin menunjukkan keseriusan terhadap reformasi hak-hak perempuan, mereka harus segera dan tanpa syarat membebaskan perempuan tersebut dan mencabut larangan perjalanan dan penangguhan hukuman pada semua aktivis hak perempuan,” imbuhnya.

Juru kampanye yang berspesialisasi di Timur Tengah dan Afrika Utara mencatat bahwa pihak berwenang belum benar-benar menghapus sistem perwalian laki-laki yang membuat perempuan menjadi ‘anak di bawah umur’ saat ia menyerukan agar kebijakan itu diberantas.

Saudi telah meluncurkan reformasi untuk meningkatkan hak-hak perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi hak asasi manusia memperingatkan perempuan terus diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan aktivis dibiarkan merana di penjara.

Sistem perwalian kerajaan yang sangat ketat menganggap wanita sebagai anak di bawah umur yang berarti dilarang menikah, mendapatkan pekerjaan, dibebaskan dari penjara, atau mengakses perawatan kesehatan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari wali pria. Sering kali wali laki-laki seorang wanita ialah ayah atau suaminya dan dalam beberapa kasus ialah putranya sendiri.

Perempuan juga membutuhkan izin dari kerabat laki-laki untuk tinggal sendiri serta meninggalkan penjara jika mereka telah ditahan atau meninggalkan tempat penampungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Mereka tidak memiliki hak untuk secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka. Mereka juga tidak dapat memberikan persetujuan jika anak mereka ingin menikah. (Independent/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya