Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEORANG penceramah Muslim Turki yang suka tampil dikelilingi dengan banyak wanita berpakaian minim di acara televisi memperoleh vonis pengadilan pada Senin (11/1). Ia dihukum penjara selama lebih dari 1.000 tahun karena kejahatan seksual.
Ialah Adnan Oktar yang dikenal kerap mengkhotbahkan pandangan konservatif. Para wanita yang mengelilingi dia disebutnya kittens atau anak kucing. Banyak di antara mereka tampaknya telah menjalani operasi plastik. Para wanita itu suka menari di sekelilingnya saat tampil di TV.
Oktar ialah seorang kreasionis yang menolak teori evolusi Darwin dan telah menulis buku setebal 770 halaman berjudul The Atlas of Creation dengan nama pena, Harun Yahya. Pria berusia 64 tahun itu ditahan pada Juni 2018 sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap kelompoknya oleh unit kejahatan keuangan kepolisian Istanbul.
Dia dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan, termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan percobaan spionase politik dan militer, lapor penyiar swasta NTV. Sekitar 236 tersangka telah diadili dalam kasus tersebut, 78 di antara mereka ditahan, menurut kantor berita resmi Anadolu. Sidang telah menampilkan rincian seram dan tuduhan kejahatan seks yang mengerikan.
Oktar memberi tahu hakim ketua pada Desember bahwa dia memiliki hampir 1.000 pacar. "Ada luapan cinta di hati saya untuk wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang Muslim," katanya dalam sidang lain pada Oktober.
Dia menambahkan pada kesempatan lain, "Saya luar biasa kuat." Oktar pertama kali menjadi perhatian publik pada 1990-an ketika dia menjadi pemimpin sekte yang terlibat dalam berbagai skandal seks.
Saluran televisi online A9-nya mulai mengudara pada 2011 dan menimbulkan kecaman dari para pemimpin agama Turki. Salah satu wanita di persidangannya, yang diidentifikasi hanya sebagai CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lain.
"Beberapa wanita yang diperkosanya dipaksa minum pil kontrasepsi," CC mengatakan di pengadilan.
Ditanya tentang 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya oleh polisi, Oktar mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.
Dia juga menolak tautan apapun ke kelompok yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS Fethullah Gulen yang dituduh oleh pihak berwenang Turki mengatur upaya kudeta pada 2016. (AFP/OL-14)
Satu orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka saat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 mengguncang Sindirgi, Turki, Minggu (10/8) malam.
ADMINISTRASI Otonom Suriah Utara dan Timur (AANES) memperingatkan bahwa situasi krisis air di Sungai Efrat semakin parah setelah ketinggian air di Danau Bendungan Efrat menyusut.
SURIAH saat ini menghadapi krisis kemanusiaan besar akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan penurunan curah hujan.
Sedikitnya 10 petugas pemadam dan relawan tewas saat memadamkan kebakaran di Turki.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat sebagai jembatan diplomasi budaya antara Indonesia dan Turki.
ISRAEL dan Suriah mencapai kesepakatan gencatan senjata mendapat dukungan dari Turki, Yordania, dan negara-negara tetangga lainnya.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved