Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Ditutup, CRSS Indonesia Bebas Bea Antidumping di Turki

 Gana Buana
15/1/2026 22:09
Kasus Ditutup, CRSS Indonesia Bebas Bea Antidumping di Turki
Penghentian penyelidikan antidumping oleh Turki menjadi penegasan atas meningkatnya kredibilitas produk baja nirkarat Indonesia di pasar internasional.(Antara)

PENGHENTIAN penyelidikan antidumping oleh Turki menjadi penegasan atas meningkatnya kredibilitas produk baja nirkarat Indonesia di pasar internasional. Keputusan tersebut tercantum dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dirilis Anti-Dumping and Subsidies Bureau Turki pada 27 Desember 2025.

Otoritas Turki menyatakan bahwa impor cold rolled stainless steel (CRSS) asal Indonesia terbukti tidak menimbulkan praktik dumping yang merugikan. Margin dumping yang ditemukan berada pada tingkat de minimis serta tidak berdampak secara material terhadap kinerja industri baja domestik Turki.

Penyelidikan antidumping ini sebelumnya diluncurkan pada 28 Juni 2024, mencakup impor CRSS dari Indonesia dan Tiongkok. Selama proses pemeriksaan, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk Indonesia, besaran margin tersebut dinilai berada di bawah ambang batas yang dapat dikenakan tindakan perdagangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tommy Andana, menilai hasil ini mencerminkan keseriusan pelaku usaha nasional dalam menjaga transparansi dan kepatuhan selama proses penyelidikan.

“Partisipasi aktif dan sikap kooperatif produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data yang akurat menjadi kunci utama. Ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang kuat dan mampu bersaing secara fair di pasar global,” ujar Tommy dilansir dari 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Reza Pahlevi Chairul, menyoroti bahwa penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap diwarnai isu distorsi pasar bahan baku, yang sering digunakan sebagai dasar penyesuaian metode perhitungan dumping.

Namun, dalam kasus ini, otoritas Turki dinilai menerapkan pendekatan yang objektif dan konsisten.

“Perhitungan dumping dilakukan berbasis data perusahaan tanpa mengaitkannya dengan isu distorsi pasar. Metodologi yang transparan dan konsisten ini patut diapresiasi,” jelas Reza.

Keputusan Turki tersebut datang di tengah tren ekspor CRSS Indonesia yang terus menguat. Nilai ekspor ke Turki tercatat US$21,9 juta pada 2020, meningkat menjadi US$31,2 juta pada 2021, lalu naik ke US$37,6 juta pada 2022, dan melonjak menjadi US$66,8 juta pada 2023.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada 2024, dengan nilai ekspor mencapai US$108,6 juta. Sementara hingga kuartal III-2025, ekspor CRSS Indonesia ke Turki telah membukukan nilai US$66,2 juta.

Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok baja nirkarat yang kompetitif dan tepercaya, serta membuka ruang yang lebih luas bagi keberlanjutan akses pasar di tengah meningkatnya proteksionisme perdagangan global. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik