Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

AS Masukkan Nigeria ke Daftar Hitam Kebebasan Beragama

Nur Aivanni
08/12/2020 09:01
AS Masukkan Nigeria ke Daftar Hitam Kebebasan Beragama
Menlu AS Mike Pompeo(AFP/Mandel Ngan)

AMERIKA Serikat, pada Senin (7/12), menempatkan Nigeria untuk pertama kalinya dalam daftar hitam kebebasan beragama.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menunjuk Nigeria sebagai 'negara dengan perhatian khusus' untuk kebebasan beragama bersama negara-negara yang mencakup Tiongkok, Iran, Pakistan dan Arab Saudi.

Negara lain yang masuk daftar hitam adalah Eritrea, Myanmar, Korea Utara, Tajikistan dan Turkmenistan. Pompeo secara khusus tidak menargetkan India, mitra dekat Amerika Serikat.

"Penunjukan tahunan ini menjelaskan ketika kebebasan beragama diserang, kami akan bertindak," tulis Pompeo di Twitter.

Baca juga:  PBB Soroti Konflik Nigeria

Undang-undang AS mewajibkan penunjukan bagi negara-negara yang terlibat atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan berat.

Di bawah undang-undang AS, negara-negara dalam daftar hitam harus melakukan perbaikan atau menghadapi sanksi termasuk kehilangan bantuan pemerintah AS, meskipun pemerintah bisa mengabaikan tindakan tersebut.

Departemen Luar Negeri tidak segera menjelaskan mengapa mereka menunjuk Nigeria, tetapi dalam laporan tahunannya awal tahun ini, mencatat kekhawatiran baik di tingkat federal maupun negara bagian.

Itu menunjuk pada penahanan massal anggota Gerakan Islam di Nigeria, kelompok Syiah yang dilarang tahun lalu karena tuduhan terorisme.

Laporan Departemen Luar Negeri juga menyoroti penangkapan umat Muslim karena makan di depan umum di negara bagian Kano selama Ramadan, ketika umat Muslim seharusnya berpuasa pada siang hari dan peraturan baru tentang khotbah di negara bagian Kaduna.(AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya