Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Kecam Kasus Penyiksaan Pekerja Migran di Malaysia

Nur Aivanni
26/11/2020 14:15
Indonesia Kecam Kasus Penyiksaan Pekerja Migran di Malaysia
Ratusan PMI yang bekerja di Malaysia dipulangkan ke daerah asal Medan, Sumatera Utara.(Antara/Agus Setiawan)

INDONESIA mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Kasus terbaru menimpa MH, seorang PMI sektor domestik.

Dia dilaporkan mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

"Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan PMI. Terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia," bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (26/11).

Baca juga: Pekerja Migran Perlu Dapat Edukasi Hukum

MH berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020. Berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, majikan MH juga telah ditahan.

MH mengalami penyiksaan berupa pemukulan dengan benda tumpul. Kemudian, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini, MH tengah menjalani perawatan di RS Kuala Lumpur.

Baca juga: DK PBB Setujui Resolusi Indonesia Soal Perdamaian Afghanistan

Sebelum kasus MH, ada kasus Almh. Adelina Lisau di Penang di mana majikannya belum mendapat hukuman atas perbuatannya. Pemerintah Indonesia mendesak otoritas Malaysia untuk memperketat pengawasan terhadap majikan, serta menjamin perlindungan PMI.

“Juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Indonesia mendorong perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik, yang berakhir pada 2016," lanjut kementerian.

KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan menunjuk pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum terhadap sang majikan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya