Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAJELIS Rendah (House of Commons) Inggris mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) terkait perceraian Inggris dari Uni Eropa (Brexit). RUU yang mengemuka dalam pemungutan suara Senin (14/9) waktu setempat, diusulkan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson.
Namun, tetap ada pertentangan dari mantan PM Inggris dan anggota Partai Konservatif. RUU Pasar Internal disahkan dengan suara mayoritas 340 berbanding 263. Kritikus menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
RUU yang diperdebatkan Majelis Rendah sepanjang Senin malam, bertentangan dengan perjanjian Brexit versi Uni Eropa. Langkah itu menimbulkan kritik dari mitra Uni Eropa dan anggota parlemen Konservatif.
Baca juga: Inggris Tolak Penundaan Transisi Pasca-Brexit
Dengan melewati pembahasan kedua, RUU akan menghadapi perdebatan empat hari lagi. Pada tahap itu, anggota parlemen masih bisa menyisipkan revisi yang bisa mengubah makna RUU secara keseluruhan.
Pengesahan RUU pun memicu kecaman luas dari kalangan politikus dan partai. "Masih tidak percaya apa yang kita saksikan," bunyi cuitan Caroline Lucas, seorang anggota parlemen dari Partai Hijau.
"Ini tidak ada hubungannya dengan pandangan tentang Brexit--ini tentang siapa kita sebagai sebuah negara--tentang supremasi hukum--tentang prinsip paling dasar dari demokrasi liberal," tegasnya.
Partai Nasional Skotlandia juga mengecam RUU tersebut. “Itu melanggar hukum internasional, menyerang demokrasi Skotlandia. Serta, mengancam NHS dan layanan publik kami. Memaksakan Brexit yang ekstrem bertentangan dengan keinginan kami,” bunyi pernyataan partai.
Baca juga: Uni Eropa Kembali Ingatkan Konsekuensi dari Brexit
RUU tersebut mencakup ketentuan bahwa pemerintah Inggris dapat menyampingkan perjanjian penarikan yang dibuat dengan Uni Eropa. Dalam hal ini, terkait perdagangan antara Inggris daratan dan Irlandia Utara.
Sebelumnya, Johnson mengklaim Uni Eropa berusaha memaksa Inggris untuk menerima peraturan tertentu. Blok tersebut dikatakannya mengancam untuk menggunakan “interpretasi ekstrem” dari perjanjian Brexit.
Dia menyebut RUU yang diusulkan sebagai “paket kekuatan pelindung”. Serta, tidak akan menyampingkan perjanjian dengan Uni Eropa. Namun, memungkinkan pemerintah untuk merespons ancaman dari blok tersebut.(Deutsche Welle/OL-11)
INGGRIS sedang memindahkan jet tempur dan perangkat keras militer lain ke Timur Tengah. Alasannya, untuk memberikan dukungan darurat terkait perang Israel versus Iran.
Beckham menjadi tokoh keempat dari Manchester United yang memperoleh gelar “Sir”, setelah Sir Bobby Charlton, Sir Matt Busby, dan Sir Alex Ferguson.
Sebuah pesawat penumpang Air India jenis Boeing 787 Dreamliner yang dijadwalkan menuju London dilaporkan jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari bandara di Ahmedabad.
Sepatu kulit Romawi berukuran sangat besar ditemukan di benteng Magna, Inggris utara.
Vishwash Kumar Ramesh, korban selamat Air India, dalam kondisi stabil dan sudah berbicara dengan keluarganya.
PESAWAT penumpang milik Air India yang menuju London, Inggris, jatuh tak lama setelah lepas landas dari Ahmedabad, India barat laut, pada Kamis (12/6) waktu setempat.
KOMISI Eropa memperpanjang sanksi terhadap Rusia sebagai respons atas aneksasi ilegal wilayah Krimea dan kota Sevastopol hingga 23 Juni 2026.
Kementerian Investasi dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani pernyataan kerja sama dalam rangka pembentukan European Union (EU) Desk.
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Uni Eropa, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Minggu (25/5), mengungkapkan bahwa dirinya menyetujui untuk menunda rencana penerapan tarif impor 50% untuk Uni Eropa (UE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved