Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RUU Brexit Disahkan, Uni Eropa Meradang

Haufan Hasyim Salengke
15/9/2020 14:30
RUU Brexit Disahkan, Uni Eropa Meradang
Seorang anggota parlemen menggunakan selendang dengan gambar bendera Inggris dan Uni Eropa. ​​​​​​​(AFP/John Thys)

MAJELIS Rendah (House of Commons) Inggris mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) terkait perceraian Inggris dari Uni Eropa (Brexit). RUU yang mengemuka dalam pemungutan suara Senin (14/9) waktu setempat, diusulkan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson.

Namun, tetap ada pertentangan dari mantan PM Inggris dan anggota Partai Konservatif. RUU Pasar Internal disahkan dengan suara mayoritas 340 berbanding 263. Kritikus menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.

RUU yang diperdebatkan Majelis Rendah sepanjang Senin malam, bertentangan dengan perjanjian Brexit versi Uni Eropa. Langkah itu menimbulkan kritik dari mitra Uni Eropa dan anggota parlemen Konservatif.

Baca juga: Inggris Tolak Penundaan Transisi Pasca-Brexit

Dengan melewati pembahasan kedua, RUU akan menghadapi perdebatan empat hari lagi. Pada tahap itu, anggota parlemen masih bisa menyisipkan revisi yang bisa mengubah makna RUU secara keseluruhan.

Pengesahan RUU pun memicu kecaman luas dari kalangan politikus dan partai. "Masih tidak percaya apa yang kita saksikan," bunyi cuitan Caroline Lucas, seorang anggota parlemen dari Partai Hijau.

"Ini tidak ada hubungannya dengan pandangan tentang Brexit--ini tentang siapa kita sebagai sebuah negara--tentang supremasi hukum--tentang prinsip paling dasar dari demokrasi liberal," tegasnya.

Partai Nasional Skotlandia juga mengecam RUU tersebut. “Itu melanggar hukum internasional, menyerang demokrasi Skotlandia. Serta, mengancam NHS dan layanan publik kami. Memaksakan Brexit yang ekstrem bertentangan dengan keinginan kami,” bunyi pernyataan partai.

Baca juga: Uni Eropa Kembali Ingatkan Konsekuensi dari Brexit

RUU tersebut mencakup ketentuan bahwa pemerintah Inggris dapat menyampingkan perjanjian penarikan yang dibuat dengan Uni Eropa. Dalam hal ini, terkait perdagangan antara Inggris daratan dan Irlandia Utara.

Sebelumnya, Johnson mengklaim Uni Eropa berusaha memaksa Inggris untuk menerima peraturan tertentu. Blok tersebut dikatakannya mengancam untuk menggunakan “interpretasi ekstrem” dari perjanjian Brexit.

Dia menyebut RUU yang diusulkan sebagai “paket kekuatan pelindung”. Serta, tidak akan menyampingkan perjanjian dengan Uni Eropa. Namun, memungkinkan pemerintah untuk merespons ancaman dari blok tersebut.(Deutsche Welle/OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya