Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Hartawan Prodemokrasi Hong Kong Ditangkap Berdasarkan UU Keamanan

Haufan Hasyim Salengke
10/8/2020 12:40
Hartawan Prodemokrasi Hong Kong Ditangkap Berdasarkan UU Keamanan
Raja media Hong Kong Jimmy Lai(AFP/ANTHONY WALLACE)

Raja media Hong Kong Jimmy Lai, satu dari beberapa kritikus paling vokal terhadap Beijing ditangkap Senin, (10/8), di bawah undang-undang keamanan nasional baru. Penangkapannya kian memperdalam tindakan keras terhadap para pendukung demokrasi.

"Mereka menangkap Lai di rumahnya sekitar pukul 07.00. Pengacara kami sedang dalam perjalanan ke kantor polisi," kata Mark Simon, seorang pembantu dekat Lai, kepada AFP.

"Anggota lain dari kelompok media Lai juga telah ditangkap," tambahnya.

Seorang sumber polisi yang berbicara tanpa menyebut nama mengatakan kepada AFP, Lai ditangkap karena berkolusi dengan pasukan asing yang merupakan salah satu pelanggaran keamanan nasional baru. Tuduhan lainnya adalah Lai melakukan penipuan.

Lai, 72, memiliki surat kabar Apple Daily dan Next Magazine, dua media yang sangat prodemokrasi dan kritis terhadap Beijing.

Di Twitter, Simon mengatakan petugas sedang melaksanakan perintah penggeledahan di rumah Lai dan rumah putranya.

Lai ialah satu-satunya taipan yang mengkritik Beijing. Lai berbicara kepada AFP pada pertengahan Juni, dua minggu sebelum undang-undang keamanan baru diberlakukan di kota itu.

Baca juga: Hampir 200 Dokter di India Meninggal karena Covid-19

"Saya siap masuk penjara," tegasnya.

"Jika itu terjadi, saya akan memiliki kesempatan untuk membaca buku-buku yang belum saya baca. Satu-satunya hal yang dapat saya lakukan adalah menjadi positif," sambungnya.

Dia menggambarkan undang-undang keamanan baru sebagai lonceng kematian bagi Hong Kong.

"Itu akan menggantikan atau menghancurkan supremasi hukum kami dan menghancurkan status keuangan internasional kami," ujar Lai.

Lai juga mengaku bahwa dia takut pihak berwenang akan memburu para wartawan yang bekerja di medianya.

Undang-undang keamanan menargetkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing. UU tersebut diajukan untuk meredam protes prodemokrasi tahun lalu yang sering disertai kekerasan. (AFP/CNA/OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya