Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terekam tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). Kedatangan mereka viral di saat merebaknya virus korona.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sudah ada edaran dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah disampaikan Kemenlu ke pihak Tiongkok mengenai ketentuan mendapatkan visa untuk ke Indonesia.
"Selain dari wilayah yang lockdown berlaku ketentuan khusus, termasuk menyertakan surat keterangan sehat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/3).
Baca juga: Imigrasi: 49 TKA Asal Tiongkok Sudah Dapat Rekomendasi Sehat
Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona.
Pada ketentuan Pasal 3 ayat 1, seperti dilihat oleh Media Indonesia, disebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2 menyebutkan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus korona
c. Pernyataan bersedia: 1. Masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau 2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Media Cafe Terapkan Social Distancing
Ayat 3 berbunyi "Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus korona dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Ayat 4 mengatakan, "Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020), memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel.
Kapolda Sulawesi Tenggara membenarkan ada 49 orang TKA asal Tiongkok yang masuk melalui ke Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020) sore yang sebelumnya terbang dari Jakarta.
Menurut dia, rombongan TKA tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dan bebas dari virus COVID-19. (Hym/A-3)
Kementerian bekerja sama dengan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) dalam menyaring penghuni rumah orang lansia, terutama yang ramai.
Sebanyak 654 kasus baru berasal dari asrama pekerja asing, sementara 26 adalah pemegang izin kerja yang tinggal di luar asrama.
Judha menyatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan platform pendataan daring agar setiap WNI bisa mendaftarkan diri dan tercatat dalam sistem KBRI.
Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan kedatangan TKA justru untuk menyambung 'nyawa' perusahaan.
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved