Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Respons Kemlu Terkait Rombongan TKA Tiongkok di Kendari

Haufan Hasyim Salengke
17/3/2020 21:15
Respons Kemlu Terkait Rombongan TKA Tiongkok di Kendari
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam (tengah) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020).(Antara)

SEBANYAK 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terekam tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). Kedatangan mereka viral di saat merebaknya virus korona.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sudah ada edaran dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah disampaikan Kemenlu ke pihak Tiongkok mengenai ketentuan mendapatkan visa untuk ke Indonesia.

"Selain dari wilayah yang lockdown berlaku ketentuan khusus, termasuk menyertakan surat keterangan sehat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/3).

Baca juga: Imigrasi: 49 TKA Asal Tiongkok Sudah Dapat Rekomendasi Sehat

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona.

Pada ketentuan Pasal 3 ayat 1, seperti dilihat oleh Media Indonesia, disebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 2 menyebutkan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus korona
c. Pernyataan bersedia: 1. Masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau 2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Media Cafe Terapkan Social Distancing

Ayat 3 berbunyi "Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus korona dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Ayat 4 mengatakan, "Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020), memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel.

Kapolda Sulawesi Tenggara membenarkan ada 49 orang TKA asal Tiongkok yang masuk melalui ke Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020) sore yang sebelumnya terbang dari Jakarta.

Menurut dia, rombongan TKA tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dan bebas dari virus COVID-19. (Hym/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya