Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenhub Setujui Penjemputan WNA Tiongkok Di Bandara Ngurah Rai

Despian Nurhidayat
08/2/2020 11:55
Kemenhub Setujui Penjemputan WNA Tiongkok Di Bandara Ngurah Rai
Wisatawan asal Tiongkok yang masih tersisa di Bali sudah dipulangkan pada hari ini, Sabtu (8/2/2020).(MI/RUTA SURYANA )

KEMENTERIAN Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari Tiongkok untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali. Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan non komersial.

"Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara RRT yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai Tiongkok Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (8/2).

Dijadwalkan pesawat tersebut akan tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (8/2), untuk kemudian melakukan penjemputan penumpang para warga negara Tiongkok. Diperkirakan waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.

Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat (7/2), untuk menyepakati Standard Operations Procedures (SOP) penanganan penerbangan tersebut.

Secara ringkas telah disetujui bahwa penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight). Selain itu, parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.

baca juga: KBRI Tokyo Sebut 78 WNI Sehat Tapi Harus Dikarantina 14 Hari

Lebih lanjut, akan dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat. Lalu proses check in, ruang tunggu dan boarding gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.

Sebelum penumpang menaiki pesawat, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan thermo scanner oleh petugas KKP di ruang tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat. Terakhir, petugas ground handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya