Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEROLEHAN data hasil rekapitulasi pemilu di luar negeri memasuki hari kelima. Hari ini, Rabu (8/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekap hasil pemilu di PPLN Mumbai, India yang mencatat pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Dari data rekapitulasi tersebut, Jokowi-Amin mendapatkan 210 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraup 90 suara.
Kemudian, WNI di Mumbai yang menggunakan hak pilih ada 300 orang dengan suara tidak sah ada 11. Total ada 311 yang terdaftar pemilih.
Baca juga: Paslon 01 Unggul Sementara di 45 PPLN, Paslon 02 di 7 PPLN
Rekapitulasi di PPLN lainnya, seperti di Ho Chi Min City, Vietnam paslon 01 juga berhasil unggul dari paslon 02. Jokowi-Amin meraih 327 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 111 suara.
Ada 443 WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Ho Chi Min. Namun, suara yang sah hanya 438 suara.
Dari 443, jumlah pemilih laki-laki ada 290 orang dan 153 pemilih perempuan yang terdaftar. Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara luar negeri. Total ada 130 PPLN yang harus diselesaikan rekapitulasinya. (OL-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved