Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PEROLEHAN data hasil rekapitulasi pemilu di luar negeri memasuki hari kelima. Hari ini, Rabu (8/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekap hasil pemilu di PPLN Mumbai, India yang mencatat pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Dari data rekapitulasi tersebut, Jokowi-Amin mendapatkan 210 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraup 90 suara.
Kemudian, WNI di Mumbai yang menggunakan hak pilih ada 300 orang dengan suara tidak sah ada 11. Total ada 311 yang terdaftar pemilih.
Baca juga: Paslon 01 Unggul Sementara di 45 PPLN, Paslon 02 di 7 PPLN
Rekapitulasi di PPLN lainnya, seperti di Ho Chi Min City, Vietnam paslon 01 juga berhasil unggul dari paslon 02. Jokowi-Amin meraih 327 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 111 suara.
Ada 443 WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Ho Chi Min. Namun, suara yang sah hanya 438 suara.
Dari 443, jumlah pemilih laki-laki ada 290 orang dan 153 pemilih perempuan yang terdaftar. Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara luar negeri. Total ada 130 PPLN yang harus diselesaikan rekapitulasinya. (OL-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved