Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Siti Aisyah: Terima Kasih, Pak Jokowi

Marcheilla Ariesta
11/3/2019 13:46
Siti Aisyah: Terima Kasih, Pak Jokowi
TERSANGKA pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, asal Indonesia, Siti Aisyah tersenyum saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019).(AFP/ MOHD RASFAN)

WARGA negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah bebas dari hukuman mati di Malaysia terkait insiden pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Usai bebas, Siti mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah untuk kebebasannya.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden kita Jokowi, Menteri Luar Negeri, Duta Besar Indonesia yang telah menolong saya, membantu saya sampai boleh dibebaskan saya sekarang ini,” ujar Siti Aisyah di gedung KBRI Kuala Lumpur, Senin (11/3).

“(Terima kasih) juga kepada tim pengacara di Malaysia , juga kepada semua pihak di Kemenlu Malaysia. Tanpa dukungan beliau saya tidak bisa seperti sekarang ini,” jelas Siti.

Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan akan secepatnya memulangkan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

"Kita akan segera memulangkannya ke Indonesia. Kalau bisa hari ini, kita akan pulangkan hari ini juga," ucap Rusdi di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

Baca juga: Siti Aisyah Dipastikan Bebas

Rusdi mengatakan dakwaan Siti Aisyah dicabut karena tak ada bukti keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Dia mengungkapkan yakin jika Siti Aisyah tidak bersalah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta agar bukan hanya dihentikan, namun dibebaskan penuh.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'enghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Iqbal.

Saat ini, Siti Aisyah dibawa ke KBRI di Kuala Lumpur. Setelah pengurusan administrasi, dia akan segera dipulangkan ke Indonesia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya