Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Migrant Care Apresiasi Putusan Bebas Siti Aisyah

Micom
11/3/2019 12:56
Migrant Care Apresiasi Putusan Bebas Siti Aisyah
TERSANGKA pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, asal Indonesia, Siti Aisyah tersenyum saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019).(AFP/ MOHD RASFAN)

SITI Aisyah, Senin (11/3), diputuskan bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi Siti Aisyah.

Sebelumnya Siti Aisyah dituntutan hukuman maksimal hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong-nam.

Baca juga: Siti Aisyah Segera Dipulangkan ke Indonesia

"Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant Care melakukan pemantauan atas proses sidang dan terlihat pemerintah Indonesia juga proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi," ungkap Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan resmi, Senin (11/3).

"Putusan ini juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati," imbuhnya.

Migrant Care, imbuhnya, mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya