Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kemenhaj-KJRI Jeddah Imbau WNI Hindari Keberangkatan Haji Ilegal

Ficky Ramadhan
05/4/2026 18:05
Kemenhaj-KJRI Jeddah Imbau WNI Hindari Keberangkatan Haji Ilegal
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Imbauan ini disampaikan seiring pengetatan aturan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini.

Peringatan tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, yang berlangsung di Kantor KJRI Jeddah. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi publik guna mencegah warga negara Indonesia terjerumus dalam praktik haji non-prosedural.

Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo menekankan bahwa hanya visa resmi yang diakui oleh otoritas Arab Saudi sebagai syarat sah untuk berhaji.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," kata Puji dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Hal senada juga disampaikan Konsultan Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Ia mengingatkan calon jemaah agar tidak tergiur tawaran jalur cepat yang tidak sesuai aturan.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegasnya.

Menurut catatan KJRI Jeddah, aparat keamanan Arab Saudi kerap menindak pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah, termasuk warga Indonesia yang menggunakan visa non-haji. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai dengan identitas resmi.

Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah haji, pelaku dapat dikenai denda, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Di sisi lain, turut dibahas juga kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) sah minimal satu tahun, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh jemaah dari Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi.

Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam menyikapi tawaran paket haji tanpa antre, termasuk yang dikenal sebagai Furoda. Pemerintah menegaskan bahwa yang terpenting bukan nama paketnya, melainkan kejelasan visa, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan regulasi.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.

Kementerian dan KJRI Jeddah menilai perlunya penguatan pengawasan serta sinergi antarinstansi guna mencegah penipuan dalam perjalanan ibadah. Melalui edukasi yang lebih masif serta perbaikan sistem pendataan umrah, diharapkan perlindungan terhadap jemaah Indonesia semakin optimal.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur resmi menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan khusyuk di Tanah Suci. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik