Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Waspada Haji Ilegal: Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Sanksi Cekal 10 Tahun

 Gana Buana
04/4/2026 15:30
Waspada Haji Ilegal: Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Sanksi Cekal 10 Tahun
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan WNI agar tidak tergiur haji ilegal.(Antara)

KEMENTERIAN Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik haji ilegal. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pengawasan dokumen bagi jemaah di tanah suci.

Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen legal untuk beribadah. Pernyataan ini muncul usai koordinasi intensif dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, guna membendung arus jamaah non-prosedural.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” tegas Puji Raharjo dilansir dari Antara, Sabtu (4/4).

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Saudi tidak segan-segan menindak tegas WNI yang kedapatan menggunakan atribut atau identitas palsu. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat fatal, mulai dari kegagalan ibadah hingga sanksi hukum yang panjang.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” ujar Yusron.

Bagi mereka yang nekat melanggar, otoritas Saudi telah menyiapkan sanksi berlapis:

  • Denda dalam jumlah besar (setara puluhan juta).
  • Deportasi paksa ke negara asal.
  • Larangan masuk (cekal) ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Waspada Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda

Selain visa ziarah, pemerintah juga menyoroti salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat pemegang izin tinggal (Iqamah) resmi yang valid minimal satu tahun, bukan untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket tanpa antre. Yusron menekankan agar calon jamaah tidak hanya terpaku pada nama paket, tetapi wajib memverifikasi legalitas penyelenggara dan kepastian jenis visa yang diterbitkan.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah kini memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperbaiki sistem pendataan umrah guna menutup celah penipuan yang merugikan jamaah Indonesia. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya