Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik haji ilegal. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pengawasan dokumen bagi jemaah di tanah suci.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen legal untuk beribadah. Pernyataan ini muncul usai koordinasi intensif dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, guna membendung arus jamaah non-prosedural.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” tegas Puji Raharjo dilansir dari Antara, Sabtu (4/4).
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Saudi tidak segan-segan menindak tegas WNI yang kedapatan menggunakan atribut atau identitas palsu. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat fatal, mulai dari kegagalan ibadah hingga sanksi hukum yang panjang.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” ujar Yusron.
Bagi mereka yang nekat melanggar, otoritas Saudi telah menyiapkan sanksi berlapis:
Selain visa ziarah, pemerintah juga menyoroti salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat pemegang izin tinggal (Iqamah) resmi yang valid minimal satu tahun, bukan untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia.
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket tanpa antre. Yusron menekankan agar calon jamaah tidak hanya terpaku pada nama paket, tetapi wajib memverifikasi legalitas penyelenggara dan kepastian jenis visa yang diterbitkan.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah kini memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperbaiki sistem pendataan umrah guna menutup celah penipuan yang merugikan jamaah Indonesia. (Ant/Z-10)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi bahwa 129 warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari peristiwa kebakaran.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Kerja sama ini adalah bagian dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UAE).
Festival film "Road to IWAFF 2025" diadakan di sejumlah lokasi di antaranya Murdoch University dan Curtin University.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
MENJELANG musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat peran strategisnya dalam mencegah praktik haji ilegal.
Kemenag terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menggali informasi soal dugaan praktik penyelenggaraan haji ilegal tersebut.
Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF menjadi terduga pendamping jemaah haji ilegal dan kini sedang diperiksa di Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Sanksi terhadap jemaah haji tanpa izin akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved