Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Diskusi Ketahanan Kesehatan Mental: Dorong Regulasi Gawai dan Penguatan Literasi Digital

Media Indonesia
07/3/2026 10:14
Diskusi Ketahanan Kesehatan Mental: Dorong Regulasi Gawai dan Penguatan Literasi Digital
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PIMPINAN Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (PP GEKIRA) secara resmi mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan kebijakan nasional yang komprehensif terkait ketahanan kesehatan mental di era digital. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Membangun Ketahanan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi” yang dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama di The East, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketua Umum PP GEKIRA, Nikson Silalahi, menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi "tsunami informasi" yang jika tidak dikelola dengan kebijakan yang tepat, dapat merusak fondasi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kesehatan mental bukan lagi sekadar isu kesehatan individu, melainkan fondasi utama ketahanan nasional. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat, terutama generasi muda, bertarung sendirian melawan derasnya arus disrupsi digital tanpa panduan kebijakan yang jelas dari negara," ujar Nikson Silalahi dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil diskusi yang menghadirkan tokoh antara lain Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III di Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki dan Sekretaris Jenderal PP GEKIRA Yeremias Ndoen, Nikson memaparkan lima rekomendasi strategis PP GEKIRA. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah urgensi regulasi penggunaan gawai pada anak.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk menyusun regulasi pembatasan gawai berdasarkan usia. Untuk anak usia 0–5 tahun, sebaiknya tidak diberikan akses gawai secara bebas. Sementara untuk usia sekolah, harus ada pengaturan waktu yang ketat. Ini bukan untuk membatasi teknologi, tapi untuk mencegah kecanduan digital dan gangguan tidur yang berdampak buruk pada perkembangan otak anak kita," tegas Nikson.

Lebih lanjut, Nikson menyoroti perlunya integrasi kesehatan mental ke dalam sistem pendidikan dan layanan kesehatan dasar. "Layanan psikologi tidak boleh menjadi barang mewah. PP GEKIRA mendesak agar literasi ketahanan emosi masuk ke dalam kurikulum sekolah dan layanan konseling diperkuat hingga tingkat Puskesmas. Kita ingin akses bantuan mental secepat dan semudah masyarakat mengakses pengobatan fisik," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP GEKIRA Yeremias Ndoen mengingatkan tanggung jawab penyedia platform digital agar lebih proaktif dalam memfilter konten yang memicu perundungan siber (cyberbullying) dan algoritma yang adiktif.

"Negara hadir untuk memastikan ekosistem digital kita sehat. Kami berharap rekomendasi ini menjadi kontribusi nyata PP GEKIRA dalam mengawal transformasi digital yang tetap memanusiakan manusia dan menjaga keseimbangan mental masyarakat Indonesia," pungkasnya Yeremias.

Sebagai hasil dari diskusi publik dan kajian ilmiah, PP GEKIRA menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat ketahanan kesehatan mental nasional, antara lain:

1. Menjadikan Kesehatan Mental sebagai Prioritas Nasional

Pemerintah perlu memasukkan kesehatan mental sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional serta menjadikannya indikator penting dalam pengukuran kesejahteraan masyarakat.

2. Memperluas Layanan Kesehatan Mental

Pendidikan kesehatan mental, ketahanan emosi, dan literasi digital perlu diintegrasikan dalam kurikulum sekolah. Selain itu, layanan konseling dan psikologi perlu diperkuat hingga tingkat Puskesmas dan sekolah agar masyarakat dapat memperoleh bantuan secara cepat dan terjangkau.

3. Regulasi Penggunaan Gawai dan Media Sosial pada Anak

Pemerintah perlu menyusun kebijakan nasional terkait penggunaan gawai pada anak, antara lain:
Anak usia 0–5 tahun: tidak dianjurkan menggunakan smartphone secara bebas.
Anak usia 6–12 tahun: penggunaan terbatas dengan pengawasan orang tua. Remaja 13–17 tahun: penggunaan dengan pengaturan waktu serta edukasi literasi digital. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah kecanduan digital, gangguan tidur, serta penurunan kesehatan mental pada anak dan remaja.

4. Perlindungan Anak di Ekosistem Digital

Platform digital perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, serta algoritma yang memicu kecanduan dan paparan pesan negatif.

5. Penguatan Ketahanan Keluarga

Program pendidikan keluarga perlu diperkuat agar orang tua memiliki kapasitas mendampingi anak menghadapi tekanan sosial, budaya, dan digital yang semakin kompleks. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya