Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Perbedaan Mani, Madzi, Wadi: Ciri, Hukum, dan Cara Menyucikannya

Media Indonesia
21/2/2026 21:52
Perbedaan Mani, Madzi, Wadi: Ciri, Hukum, dan Cara Menyucikannya
Ilustrasi.(Freepik)

DALAM menjalankan ibadah sehari-hari, kesucian lahiriah merupakan syarat mutlak bagi seorang Muslim sebelum menghadap Allah SWT dalam salat. Salah satu persoalan thaharah yang sering memicu keraguan adalah munculnya cairan dari kemaluan selain air seni. Dalam literatur fikih, dikenal tiga jenis cairan reproduksi nonseni, yaitu mani, madzi, dan wadi.

Ketidaktahuan dalam membedakan ketiganya dapat berakibat fatal yaitu seseorang mungkin melakukan mandi wajib padahal tidak perlu atau sebaliknya tetap shalat padahal masih menanggung hadats besar. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mani, madzi, dan wadi berdasarkan penjelasan ulama otoritatif dan dalil-dalil syar'i.

1. Mengenal Air Mani (Sperma)

Air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan akibat puncak syahwat yang tinggi. Secara hukum fikih, keluarnya mani merupakan salah satu penyebab seseorang berada dalam kondisi hadats besar (janabah).

Ciri-ciri Fisik Mani

Berdasarkan keterangan dalam kitab-kitab Syafi'iyyah, mani memiliki tiga ciri utama yang jika salah satunya terpenuhi, cairan tersebut sah disebut mani:

  • Aroma yang Khas: Saat masih basah, aromanya menyerupai adonan tepung atau mayang kurma. Namun, jika sudah mengering, aromanya cenderung mirip dengan putih telur.
  • Keluar dengan Memancar: Mani keluar dengan dorongan atau pancaran (dafqan), bukan sekadar menetes.
  • Rasa Nikmat dan Lemas: Keluarnya mani disertai dengan puncak kenikmatan (syahwat), yang biasanya diikuti dengan rasa lemas pada tubuh setelahnya.

Baca juga : Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim

Hukum dan Cara Menyucikan Mani

Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa zat air mani adalah suci (tidak najis). Artinya, jika mani terkena pakaian, pakaian tersebut tidak perlu dicuci jika ingin digunakan shalat (cukup dikerik jika kering). Namun, meskipun zatnya suci, orang yang mengeluarkan mani WAJIB melakukan mandi janabah untuk bisa kembali menunaikan ibadah seperti shalat, tawaf, atau membaca Al-Qur'an.

2. Mengenal Air Madzi

Berbeda dengan mani, madzi adalah cairan yang keluar karena ada rangsangan seksual yang belum mencapai puncaknya. Cairan ini bisa keluar baik pada laki-laki maupun perempuan. Namun pada perempuan biasanya jumlahnya lebih banyak.

Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun

Ciri-ciri Fisik Madzi

  • Warna bening dan teksturnya lengket (viscous).
  • Keluar saat seseorang memikirkan hal-hal yang membangkitkan syahwat, saat bercumbu (foreplay), atau saat melihat sesuatu yang merangsang.
  • Keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan rasa lemas setelahnya. Sering kali seseorang tidak menyadari saat madzi keluar.

Hukum dan Cara Menyucikan Madzi

Secara hukum, air madzi adalah NAJIS. Namun, ia termasuk kategori najis ringan (mukhaffafah) dalam hal cara membersihkannya menurut sebagian ulama, meskipun tetap harus dibasuh.

Baca juga: Tata Cara Pakai Mukena yang Benar agar Salat tidak Batal

Keluarnya madzi membatalkan wudhu tetapi TIDAK mewajibkan mandi janabah. Cara menyucikannya adalah dengan mencuci kemaluan hingga bersih dan mencuci bagian pakaian yang terkena cairan tersebut, kemudian berwudhu kembali.

3. Mengenal Air Wadi

Wadi adalah cairan yang keluar bukan karena faktor syahwat, melainkan karena kondisi fisik atau faktor kesehatan.

Ciri-ciri Fisik Wadi

  • Warna putih, kental, dan keruh (menyerupai mani dalam kekentalan tetapi berbeda warna).
  • Tidak memiliki aroma khas seperti mani.
  • Biasanya keluar setelah seseorang buang air kecil (kencing) atau setelah melakukan aktivitas fisik yang sangat berat (seperti mengangkat beban).

Baca juga: Tata Cara Wudu Dari Niat hingga Doa Setelahnya

Hukum dan Cara Menyucikan Wadi

Hukum wadi adalah NAJIS sebagaimana air kencing. Wadi membatalkan wudhu tetapi TIDAK mewajibkan mandi janabah. Cara menyucikannya cukup dengan membasuh kemaluan dan melakukan wudhu secara sempurna sebelum shalat.

Tabel Perbandingan: Mani, Madzi, dan Wadi

Karakteristik Air Mani Air Madzi Air Wadi
Pemicu Syahwat memuncak (orgasme/mimpi basah) Rangsangan awal/syahwat ringan Kelelahan atau setelah kencing
Warna/Tekstur Putih/Kuning, kental, bau khas Bening, sangat lengket Putih keruh, kental
Hukum Zat Suci (Madzhab Syafi'i) Najis Najis
Kewajiban Mandi Wajib (Janabah) Wudhu & Cuci Kemaluan Wudhu & Cuci Kemaluan

Baca juga: Perbedaan Najis Mazhab Syafii dan Hambali Panduan Cara Bersuci

Bagaimana jika Ragu Menentukan Jenis Cairannya?

Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin merasa ragu apakah cairan yang keluar adalah mani atau madzi. Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang ragu, ia boleh memilih salah satunya:

  1. Jika ia menganggapnya sebagai Mani, ia wajib mandi tetapi tidak perlu mencuci pakaiannya (karena suci).
  2. Jika ia menganggapnya sebagai Madzi, ia wajib mencuci pakaian dan kemaluan serta berwudhu dan tidak perlu mandi.

Namun, untuk kehati-hatian (ikhtiyat), para ulama menyarankan untuk melakukan keduanya yaitu membasuh pakaian (menghilangkan najis madzi) dan melakukan mandi wajib (menghilangkan hadats mani).

Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam

Kesimpulan

Memahami perbedaan mani, madzi, dan wadi adalah bagian dari menuntut ilmu yang wajib bagi setiap Muslim. Mani mewajibkan mandi karena berkaitan dengan reproduksi dan puncak syahwat.

Madzi dan wadi hanya mewajibkan wudhu karena berkaitan dengan rangsangan awal atau kondisi fisik. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat memastikan ibadah shalat dan thaharah kita senantiasa sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Mandi Wajib tidak Boleh Pakai Sabun dan Sampo Ini Penjelasannya

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah madzi membatalkan puasa?
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat terkuat (Jumhur Ulama), berbeda dengan mani yang keluar dengan sengaja yang dapat membatalkan puasa.

2. Apakah perempuan memiliki air mani?
Ya, perempuan juga memiliki mani. Cirinya biasanya berwarna kekuningan, lebih tipis, dan keluar disertai rasa nikmat yang sama dengan laki-laki.

Baca juga: Perbedaan Mukjizat, Karamah, Maunah, Sihir, dan Istidraj Beserta Dalilnya

3. Bagaimana jika madzi terkena celana dalam jumlah banyak?
Bagian yang terkena harus dicuci dengan air hingga zat, warna, dan baunya hilang sebelum celana tersebut digunakan untuk shalat. (I-2)

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya