Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEHATAN adalah hak dasar setiap warga negara. Di tahun 2026, pemerintah terus memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini menjadi tumpuan bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis berkualitas tanpa beban biaya iuran bulanan.
BPJS PBI adalah kategori kepesertaan JKN-KIS yang dikhususkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Berbeda dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri), iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Mata Uang Rupiah yang bersumber dari APBN atau APBD.
Mulai tahun ini, seluruh rumah sakit di Indonesia telah menerapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas ruang perawatan standar yang setara dengan peserta lainnya, mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kriteria penerima bantuan iuran ditetapkan melalui verifikasi ketat agar tepat sasaran. Berikut adalah syarat utamanya:
Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda memahami perbedaan keduanya:
| Fitur | BPJS PBI | BPJS Mandiri |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Ditanggung Pemerintah | Dibayar Pribadi (Mata Uang Rupiah) |
| Kelas Rawat Inap | Standar (KRIS) | Standar (KRIS) dengan opsi Top-up |
| Pendaftaran | Melalui Dinas Sosial/DTKS | Mandiri via Aplikasi/Kantor BPJS |
| Fasilitas Medis | Sama (Sesuai Indikasi Medis) | Sama (Sesuai Indikasi Medis) |
Berbeda dengan BPJS Mandiri, Anda tidak bisa mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan status PBI. Prosesnya melibatkan instansi sosial sebagai berikut:
Bisa. Selama operasi tersebut masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan dan dilakukan sesuai prosedur rujukan medis yang benar.
Hal ini biasanya terjadi karena nama Anda sudah tidak terdaftar lagi di DTKS setelah dilakukan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (misal: dianggap sudah mampu secara ekonomi).
Secara aturan, peserta PBI tidak diperbolehkan melakukan "naik kelas" atas permintaan sendiri. Layanan yang diberikan adalah standar KRIS.
Anda harus melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengecekan status DTKS atau mendaftar kembali jika masih memenuhi kriteria tidak mampu.
BPJS PBI merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu di tahun 2026. Dengan memahami syarat dan prosedur yang ada, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang takut berobat karena kendala biaya. Pastikan data NIK Anda selalu mutakhir agar manfaat jaminan kesehatan ini tetap dapat dirasakan secara berkelanjutan. (Z-10)
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Achmad Ru’yat desak reaktivasi PBI BPJS Kesehatan tak hanya untuk pasien katastropik, tetapi seluruh warga miskin desil 1-4 agar tak kehilangan akses layanan.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan, dinilai tak manusiawi karena mengancam nyawa pasien cuci darah. Komunitas pasien mendesak negara hadir menjamin layanan.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU dilakukan tanpa ukuran yang jelas dan berpotensi mengorbankan warga miskin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved