Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Apa Itu BPJS PBI: Bagaimana Syarat & Cara Daftarnya

 Gana Buana
10/2/2026 12:50
Apa Itu BPJS PBI: Bagaimana Syarat & Cara Daftarnya
Apa Itu BPJS PBI(Dok. BPJS)

KESEHATAN adalah hak dasar setiap warga negara. Di tahun 2026, pemerintah terus memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Program ini menjadi tumpuan bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis berkualitas tanpa beban biaya iuran bulanan.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah kategori kepesertaan JKN-KIS yang dikhususkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Berbeda dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri), iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Mata Uang Rupiah yang bersumber dari APBN atau APBD.

Catatan Penting 2026:

Mulai tahun ini, seluruh rumah sakit di Indonesia telah menerapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas ruang perawatan standar yang setara dengan peserta lainnya, mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien.

Siapa yang Berhak Menjadi Peserta PBI?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kriteria penerima bantuan iuran ditetapkan melalui verifikasi ketat agar tepat sasaran. Berikut adalah syarat utamanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Masuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu secara ekonomi.
  • Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI secara otomatis akan didaftarkan oleh fasilitas kesehatan.

Perbedaan BPJS PBI dan BPJS Mandiri

Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda memahami perbedaan keduanya:

Fitur BPJS PBI BPJS Mandiri
Pembayaran Iuran Ditanggung Pemerintah Dibayar Pribadi (Mata Uang Rupiah)
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Standar (KRIS) dengan opsi Top-up
Pendaftaran Melalui Dinas Sosial/DTKS Mandiri via Aplikasi/Kantor BPJS
Fasilitas Medis Sama (Sesuai Indikasi Medis) Sama (Sesuai Indikasi Medis)

Cara Daftar BPJS PBI 2026

Berbeda dengan BPJS Mandiri, Anda tidak bisa mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan status PBI. Prosesnya melibatkan instansi sosial sebagai berikut:

  1. Pendaftaran DTKS: Datangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK untuk diusulkan masuk ke sistem DTKS.
  2. Musyawarah Desa (Musdes): Data Anda akan diverifikasi melalui musyawarah tingkat desa untuk menentukan kelayakan.
  3. Verifikasi Dinas Sosial: Data hasil Musdes akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk divalidasi.
  4. Pengesahan Kemensos: Kementerian Sosial menetapkan daftar peserta PBI secara berkala.
  5. Aktivasi BPJS: Setelah disahkan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kepesertaan Anda.

People Also Ask (FAQ)

1. Apakah BPJS PBI bisa digunakan untuk operasi?

Bisa. Selama operasi tersebut masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan dan dilakukan sesuai prosedur rujukan medis yang benar.

2. Mengapa kartu BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif?

Hal ini biasanya terjadi karena nama Anda sudah tidak terdaftar lagi di DTKS setelah dilakukan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (misal: dianggap sudah mampu secara ekonomi).

3. Bisakah peserta PBI pindah ke kelas 1?

Secara aturan, peserta PBI tidak diperbolehkan melakukan "naik kelas" atas permintaan sendiri. Layanan yang diberikan adalah standar KRIS.

4. Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang mati?

Anda harus melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengecekan status DTKS atau mendaftar kembali jika masih memenuhi kriteria tidak mampu.

Kesimpulan

BPJS PBI merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu di tahun 2026. Dengan memahami syarat dan prosedur yang ada, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang takut berobat karena kendala biaya. Pastikan data NIK Anda selalu mutakhir agar manfaat jaminan kesehatan ini tetap dapat dirasakan secara berkelanjutan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya