Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEHATAN adalah hak dasar setiap warga negara. Di tahun 2026, pemerintah terus memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini menjadi tumpuan bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis berkualitas tanpa beban biaya iuran bulanan.
BPJS PBI adalah kategori kepesertaan JKN-KIS yang dikhususkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Berbeda dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri), iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Mata Uang Rupiah yang bersumber dari APBN atau APBD.
Mulai tahun ini, seluruh rumah sakit di Indonesia telah menerapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas ruang perawatan standar yang setara dengan peserta lainnya, mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kriteria penerima bantuan iuran ditetapkan melalui verifikasi ketat agar tepat sasaran. Berikut adalah syarat utamanya:
Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda memahami perbedaan keduanya:
| Fitur | BPJS PBI | BPJS Mandiri |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Ditanggung Pemerintah | Dibayar Pribadi (Mata Uang Rupiah) |
| Kelas Rawat Inap | Standar (KRIS) | Standar (KRIS) dengan opsi Top-up |
| Pendaftaran | Melalui Dinas Sosial/DTKS | Mandiri via Aplikasi/Kantor BPJS |
| Fasilitas Medis | Sama (Sesuai Indikasi Medis) | Sama (Sesuai Indikasi Medis) |
Berbeda dengan BPJS Mandiri, Anda tidak bisa mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan status PBI. Prosesnya melibatkan instansi sosial sebagai berikut:
Bisa. Selama operasi tersebut masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan dan dilakukan sesuai prosedur rujukan medis yang benar.
Hal ini biasanya terjadi karena nama Anda sudah tidak terdaftar lagi di DTKS setelah dilakukan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (misal: dianggap sudah mampu secara ekonomi).
Secara aturan, peserta PBI tidak diperbolehkan melakukan "naik kelas" atas permintaan sendiri. Layanan yang diberikan adalah standar KRIS.
Anda harus melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengecekan status DTKS atau mendaftar kembali jika masih memenuhi kriteria tidak mampu.
BPJS PBI merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu di tahun 2026. Dengan memahami syarat dan prosedur yang ada, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang takut berobat karena kendala biaya. Pastikan data NIK Anda selalu mutakhir agar manfaat jaminan kesehatan ini tetap dapat dirasakan secara berkelanjutan. (Z-10)
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan, dinilai tak manusiawi karena mengancam nyawa pasien cuci darah. Komunitas pasien mendesak negara hadir menjamin layanan.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU dilakukan tanpa ukuran yang jelas dan berpotensi mengorbankan warga miskin.
OMBUDSMAN merekomendasikan pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema PBI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved