Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah & Kanker Terancam Putus Obat

M Iqbal Al Machmudi
05/2/2026 19:35
Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah & Kanker Terancam Putus Obat
Keterbatasan sarana hemodialisis atau alat cuci darah di daerah itu menyebabkan puluhan pasien gagal ginjal harus mengantre mendapat jatah layanan cuci darah.(Antara)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU dilakukan tanpa ukuran yang jelas dan berpotensi mengorbankan warga miskin. Ia mengingatkan, PP 76/2015 justru menegaskan orang miskin dan tidak mampu tidak boleh dicoret sembarangan dari skema bantuan.

Timboel menyebut Kementerian Sosial dan dinas sosial melakukan penonaktifan secara sepihak, tanpa pemberitahuan dan tanpa komunikasi langsung kepada peserta yang statusnya dicabut. Akibatnya, warga baru sadar kepesertaan JKN mereka nonaktif ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan.

“Dampaknya, masyarakat tidak tahu statusnya sudah dinonaktifkan. Ketika akan berobat, JKN sudah tidak aktif dan pasien tidak dapat dilayani JKN,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (5/2).

Menurutnya, kebijakan ini paling berbahaya bagi pasien penyakit kronis yang hidupnya bergantung pada terapi rutin. Ia mencontohkan pasien gagal ginjal yang wajib hemodialisa (cuci darah) berkala, pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi, serta pasien lain yang membutuhkan tindakan medis berulang. Begitu status JKN nonaktif, layanan otomatis berhenti ditanggung, dan pasien dipaksa menanggung biaya sendiri.

Konsekuensinya bukan sekadar urusan administrasi. Biaya cuci darah dan kemoterapi yang mahal dapat membuat pasien tidak mampu melanjutkan terapi, memicu kondisi memburuk, meningkatkan risiko komplikasi, bahkan mengancam keselamatan. Timboel menilai negara tidak boleh “memutus” akses layanan pada pasien rentan hanya karena perubahan data.

Karena itu, ia meminta Kemensos dan Dinsos menghentikan praktik penonaktifan yang menyasar warga rentan, serta melakukan pembersihan data (cleansing) secara objektif sesuai PP 76/2015, dengan memastikan kelompok miskin dan tidak mampu tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan ketika sedang menjalani pengobatan.

Sebelumnya, beredar informasi penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan disebut digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Kemensos menyatakan pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran, dan peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu. Namun, Timboel menekankan, mekanisme “aktif kembali” tidak boleh membuat warga baru mengetahui statusnya setelah ditolak di fasilitas kesehatan, terutama saat membutuhkan layanan yang tak bisa ditunda. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik