Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

PBI BPJS Dinonaktifkan, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Nyawa

Atalya Puspa    
09/2/2026 18:30
PBI BPJS Dinonaktifkan, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Nyawa
Nyawa pasien cuci darah terancam akibat penonaktivan status PBI JK BPJS Kesehatan.(Antara)

KEBIJAKAN penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) BPJS Kesehatan kembali menuai kecaman. Komunitas pasien menilai langkah tersebut tidak manusiawi karena berisiko langsung memutus akses layanan bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah rutin, terapi yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi fatal.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebut sedikitnya hampir 200 pasien gagal ginjal mendapati status PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang memadai. Dampaknya, pasien yang seharusnya menjalani tindakan penyelamat nyawa mendadak berhadapan dengan tembok administratif.

“Kami menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan mengancam nyawa. Tindakan cuci darah tidak bisa ditunda,” ujar Tony saat dihubungi, Senin (9/2). “Kalau ditunda, risikonya bisa sesak napas, gangguan jantung, sampai kematian.”

Tony menegaskan, pasien gagal ginjal harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan durasi empat sampai lima jam setiap sesi. Karena itu, penghentian layanan, meski beralasan “administratif”, dinilai sebagai tindakan yang secara praktis mendorong pasien ke jurang risiko medis.

Di saat yang sama, biaya cuci darah juga tidak memberi ruang bagi pasien untuk “menalangi dulu” layanan yang terhenti. Tony menyebut tarif satu kali tindakan berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta, sehingga kebutuhan bulanan bisa mencapai belasan juta rupiah.

“Bagi pasien, ini bukan sekadar angka. Ini soal hidup atau mati. Kalau negara memutus PBI tanpa skema penyelamatan, itu sama saja melempar pasien ke pilihan mustahil: berobat atau kolaps,” kata Tony.

KPCDI menilai kebijakan penonaktifan PBI yang bertumpu pada basis data desil ekonomi belum mencerminkan keadilan. Menurut Tony, pasien penyakit kronis berada dalam posisi yang tidak setara dengan warga sehat meskipun secara pendapatan masuk kelompok yang sama, karena beban hidup mereka jauh lebih berat dan terus-menerus.

“Orang dengan penyakit ginjal kronis punya biaya tambahan yang tidak terlihat: transportasi bolak-balik rumah sakit, obat-obatan yang tidak dijamin, sampai kebutuhan pendamping,” ujarnya. “Kalau hanya dilihat dari desil ekonomi, ini jadi tidak adil.”

Karena itu, KPCDI mendorong pemerintah memasukkan indikator kerentanan medis kronis dalam penentuan kelayakan PBI. Selain itu, mereka menuntut agar penonaktifan kepesertaan wajib disertai pemberitahuan minimal 30 hari sebelum status berubah, agar pasien punya waktu untuk mengurus peralihan atau keberatan.

“Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Negara harus hadir dan memastikan layanan kesehatan, apalagi yang menyangkut penyelamatan nyawa, tidak berhenti hanya karena urusan administrasi,” kata Tony.

Lebih jauh, KPCDI meminta ada standar nasional layanan medis penyelamat nyawa, termasuk cuci darah, yang tidak boleh dihentikan meski status kepesertaan pasien sedang berubah. Mereka juga mendesak pemerintah membangun mekanisme reaktivasi cepat berbasis verifikasi medis, serta memperkuat harmonisasi regulasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya