Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) BPJS Kesehatan kembali menuai kecaman. Komunitas pasien menilai langkah tersebut tidak manusiawi karena berisiko langsung memutus akses layanan bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah rutin, terapi yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi fatal.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebut sedikitnya hampir 200 pasien gagal ginjal mendapati status PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang memadai. Dampaknya, pasien yang seharusnya menjalani tindakan penyelamat nyawa mendadak berhadapan dengan tembok administratif.
“Kami menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan mengancam nyawa. Tindakan cuci darah tidak bisa ditunda,” ujar Tony saat dihubungi, Senin (9/2). “Kalau ditunda, risikonya bisa sesak napas, gangguan jantung, sampai kematian.”
Tony menegaskan, pasien gagal ginjal harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan durasi empat sampai lima jam setiap sesi. Karena itu, penghentian layanan, meski beralasan “administratif”, dinilai sebagai tindakan yang secara praktis mendorong pasien ke jurang risiko medis.
Di saat yang sama, biaya cuci darah juga tidak memberi ruang bagi pasien untuk “menalangi dulu” layanan yang terhenti. Tony menyebut tarif satu kali tindakan berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta, sehingga kebutuhan bulanan bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Bagi pasien, ini bukan sekadar angka. Ini soal hidup atau mati. Kalau negara memutus PBI tanpa skema penyelamatan, itu sama saja melempar pasien ke pilihan mustahil: berobat atau kolaps,” kata Tony.
KPCDI menilai kebijakan penonaktifan PBI yang bertumpu pada basis data desil ekonomi belum mencerminkan keadilan. Menurut Tony, pasien penyakit kronis berada dalam posisi yang tidak setara dengan warga sehat meskipun secara pendapatan masuk kelompok yang sama, karena beban hidup mereka jauh lebih berat dan terus-menerus.
“Orang dengan penyakit ginjal kronis punya biaya tambahan yang tidak terlihat: transportasi bolak-balik rumah sakit, obat-obatan yang tidak dijamin, sampai kebutuhan pendamping,” ujarnya. “Kalau hanya dilihat dari desil ekonomi, ini jadi tidak adil.”
Karena itu, KPCDI mendorong pemerintah memasukkan indikator kerentanan medis kronis dalam penentuan kelayakan PBI. Selain itu, mereka menuntut agar penonaktifan kepesertaan wajib disertai pemberitahuan minimal 30 hari sebelum status berubah, agar pasien punya waktu untuk mengurus peralihan atau keberatan.
“Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Negara harus hadir dan memastikan layanan kesehatan, apalagi yang menyangkut penyelamatan nyawa, tidak berhenti hanya karena urusan administrasi,” kata Tony.
Lebih jauh, KPCDI meminta ada standar nasional layanan medis penyelamat nyawa, termasuk cuci darah, yang tidak boleh dihentikan meski status kepesertaan pasien sedang berubah. Mereka juga mendesak pemerintah membangun mekanisme reaktivasi cepat berbasis verifikasi medis, serta memperkuat harmonisasi regulasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang. (Z-10)
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved