Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bahaya Whippink, Zat Medis yang Bisa Picu Kematian

Mohamad Farhan Zhuhri
28/1/2026 22:05
Bahaya Whippink, Zat Medis yang Bisa Picu Kematian
whippink(Doc Whippink)

PSIKIATER dr Danang Nuradi menegaskan bahwa zat yang dikenal di masyarakat dengan istilah whippink bukanlah zat rekreasional, melainkan gas medis bernama nitrous oxide (N2O) yang penggunaannya harus sangat terbatas dan diawasi tenaga profesional. 

Penyalahgunaan zat ini, terutama tanpa pengawasan medis, berpotensi menimbulkan gangguan serius hingga kematian.

“Whippink itu istilah awam. Dalam dunia medis kami menyebutnya nitrous oxide atau N2O. Ini digunakan sebagai anestesi atau pengurang nyeri, misalnya di kamar operasi atau tindakan medis tertentu, dan itu pun dengan dosis terukur serta pendampingan tenaga ahli,” kata Danang kepada Media Indonesia, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, N2O bukan obat biasa dan sama sekali tidak ditujukan untuk bersenang-senang. 

Dalam praktik medis, gas tersebut digunakan bersama oksigen dan melalui prosedur ketat agar hanya memberikan efek terapeutik, bukan efek toksik.

Menurut Danang, bahaya utama N2O terletak pada risikonya menyebabkan hipoksia, yakni kondisi kekurangan oksigen di otak. 

"N2O tidak mengandung oksigen. Kalau dihirup tanpa oksigen tambahan, saturasi oksigen di otak bisa turun drastis. Akibatnya bisa kejang, pingsan, henti napas, bahkan kematian,” ujarnya.

Selain itu, penyalahgunaan zat ini juga dapat mengganggu sistem saraf. Kekurangan oksigen dalam waktu tertentu dapat menyebabkan perlambatan fungsi saraf, munculnya mati rasa, hingga gangguan saraf yang bersifat permanen. 

Risiko lain yang tak kalah serius adalah gangguan jantung, seperti aritmia atau gangguan irama jantung, yang dalam kondisi tertentu bisa berujung pada henti jantung mendadak.

“Efek yang dicari biasanya rasa euforia, tenang, atau nyaman. Tapi kalau dosisnya berlebihan, justru terjadi depresi napas. Ini sangat berbahaya,” kata Danang.

Ia menambahkan, dalam dunia medis N2O masih digunakan karena memiliki standar operasional prosedur yang jelas, dosis terkontrol, serta pemantauan ketat. 

"Kami mengambil efek terapeutiknya, bukan efek toksiknya. Itu perbedaan mendasarnya,” ucapnya.

Belum Termasuk Psikotropika

Terkait aspek hukum, Danang menyebut hingga 2026 N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. 

Zat ini juga belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

“Legalitas tidak berarti bebas tanpa aturan. Walaupun belum dikategorikan sebagai narkotika, whipping bukan berarti boleh digunakan sembarangan,” tegasnya.

Ia menilai, celah regulasi ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi tenaga kesehatan dan pembuat kebijakan. Apalagi, N2O juga digunakan secara legal di sektor lain seperti industri kuliner, sehingga pengawasannya menjadi lebih kompleks.

“Fakta bahwa penggunaan di luar batas wajar bisa menyebabkan kematian harus menjadi alarm. Perlu ada regulasi yang lebih tegas, apakah melalui undang-undang kesehatan atau aturan penggunaan zat kimia berbahaya, untuk melindungi masyarakat,” pungkas Danang. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya