Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kemenkes Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide

Andhika Prasetyo
31/1/2026 00:31
Kemenkes Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide
Ilustrasi(MI)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa di luar peruntukan kesehatan. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan tabung gas berwarna merah muda (whip pink) dalam penanganan kasus meninggalnya Lula Lahfah (26).

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal menegaskan bahwa N2O merupakan gas medis yang penggunaannya dibatasi secara ketat.

“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga yang memiliki kompetensi. Di sektor medis, N₂O lazim dipakai sebagai anestesi umum saat pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic pada prosedur tertentu, termasuk kedokteran gigi.

Menurut El Iqbal, meskipun N₂O juga dimanfaatkan di sektor lain seperti pangan, pertanian, dan otomotif, penggunaannya sebagai gas medis memiliki regulasi khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional untuk layanan anestesi rujukan di rumah sakit.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan gas medis dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga berujung kematian. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan N₂O di luar indikasi medis.

Sementara itu, kepolisian menyatakan tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah karena pihak keluarga menolak autopsi. Akibatnya, proses penyelidikan dihentikan setelah tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu tabung “whip pink” seberat 2.050 gram dan bercak darah di apartemen korban di Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diperiksa melalui metode DNA sentuhan (touch DNA). Selain itu, ditemukan pula satu kotak berisi 44 tablet obat-obatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, aparat juga menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI di apartemen korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menyatakan tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya literasi masyarakat terkait penggunaan zat dan gas medis, serta risiko serius yang dapat timbul bila digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya