Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Gas N2O Hanya untuk Medis, Bisa Diakses Tenaga Kesehatan

Rahmatul Fajri
31/1/2026 09:33
Gas N2O Hanya untuk Medis, Bisa Diakses Tenaga Kesehatan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal temuan gas nitrous oxide (N2O) dalam penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah (26). Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal menegaskan bahwa gas tersebut merupakan kategori gas medis yang penggunaannya diatur sangat ketat dan berbahaya jika disalahgunakan.

Iqbal menjelaskan N2O atau yang sering dikenal sebagai "gas tawa" memang memiliki fungsi beragam di sektor pangan hingga otomotif. Namun, khusus untuk sektor kesehatan, gas ini memiliki regulasi khusus yang tidak bisa diakses sembarangan oleh publik.

"Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medis. Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakannya di luar fungsi kesehatan," ujar Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, gas N2O hanya diperbolehkan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Penggunaannya pun terbatas untuk prosedur medis tertentu seperti anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai pereda nyeri (analgesik) dan sedatif, termasuk dalam kedokteran gigi.

Iqbal menekankan bahwa gas ini masuk dalam daftar obat Formularium Nasional yang hanya boleh diberikan oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi di bidang anestesi.

"Hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medis ini," katanya. 

Penyalahgunaan N2O di luar pengawasan medis merupakan persoalan serius karena dampak kesehatannya yang sangat berat. Kemenkes memperingatkan bahwa penggunaan gas ini secara ilegal atau untuk tujuan rekreasi dapat merusak sistem saraf hingga berujung pada kematian.

Terkait temuan tabung gas N2O di lokasi kejadian perkara kasus Lula Lahfah, Kemenkes terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan asal-usul gas tersebut dan menindaklanjuti potensi pelanggaran distribusi gas medis di masyarakat.

Pihak Kemenkes mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tren penyalahgunaan gas N2O yang membahayakan nyawa dan melaporkan jika menemukan adanya perdagangan gas medis secara bebas di luar jalur resmi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya