Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penyalahgunaan Gas N2O Bisa Sebabkan Kematian, ini Kata Kemenkes

Fathurrozak
30/1/2026 23:56
Penyalahgunaan Gas N2O Bisa Sebabkan Kematian, ini Kata Kemenkes
Kemenkes paparkan bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oxide(MI/Fathurrozak)

KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O). Hal ini menyusul temuan tabung gas N2O oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam olah TKP kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada Jumat, (23/1), di kamar asistennya.

Dalam konferensi pers bersama kepolisian, El Iqbal dari Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI menyampaikan gas N2O memang memiliki fungsi yang sangat beragam di berbagai sektor. 

“Gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi yang beragam, baik dari sisi kesehatan, dunia pangan (seperti pembuatan whipped cream), pertanian, hingga dunia otomotif,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (30/1).

Namun, Iqbal menekankan meskipun digunakan di banyak industri, peruntukannya di sektor kesehatan sangatlah spesifik dan masuk dalam kategori gas medis yang sangat diawasi.

Regulasi Ketat Gas Medis

Dalam sektor kesehatan, gas N2O digunakan sebagai sediaan farmasi yang memiliki standar kualitas ketat. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Gas medis ini hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Fungsinya adalah sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan ansiolitik dalam prosedur kedokteran gigi,” jelas Iqbal.

Ia juga menambahkan gas N2O telah tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan, khususnya pada layanan anestesi.

Ancaman Kematian akibat Penyalahgunaan

Kemenkes memandang penyalahgunaan gas N2O sebagai isu yang sangat serius. Iqbal menegaskan gas ini tidak boleh beredar bebas di masyarakat untuk kepentingan rekreasional atau penggunaan pribadi tanpa pengawasan medis.

“Penyalahgunaan gas medis ini memiliki dampak kesehatan yang nyata dan serius, mulai dari gangguan kesehatan berat hingga berujung pada kematian,” tegasnya.

Terkait temuan tabung N2O dalam kasus Lula Lahfah, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba menggunakan gas N2O di luar prosedur medis resmi.

Sesuai dengan izin edar yang bersifat Business to Business (B2B), gas ini seharusnya tidak dijual secara eceran kepada individu. Penggunaannya pun wajib ditangani oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi khusus.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O ini di luar fungsinya untuk pelayanan kesehatan. Penggunaan gas ini hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan oleh petugas yang kompeten,” tutup Iqbal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya