Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan terkait penambahan kuota haji.
Menurut Shofiyullah, perhatian terhadap aspek keselamatan jemaah menjadi sangat krusial, khususnya saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Di kawasan tersebut, risiko terhadap keselamatan jiwa jemaah dinilai paling tinggi.
Ia menjelaskan, prinsip hifdzun nafs merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istitha’ah atau kemampuan, yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha’ah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.
"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi, Jumat (23/1).
Dalam konteks penambahan kuota haji, menurut dia, aspek keselamatan jiwa jemaah juga harus menjadi pertimbangan utama. Bahkan, Kiai Shofi menilai, apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah dengan penyediaan fasilitas yang memadai, terutama di kawasan Armuzna, maka penambahan kuota haji dengan tujuan mengurangi antrean menjadi tidak relevan.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."
Karena itu, lanjut Kiai Shofi, apabila pemerintah memutuskan adanya penambahan kuota haji, maka konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang menjamin keselamatan jemaah.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jemaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," ujarnya.
Adapun bagi jemaah haji yang telah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri untuk berangkat.
"Karen baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, istitha’ah," ujarnya.
Prinsip hifdzun nafs ini pernah diungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
(P-4)
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved