Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

MUI Tekankan Aspek Keselamatan dalam Kebijakan Kuota Haji

Akmal Fauzi
23/1/2026 22:55
MUI Tekankan Aspek Keselamatan dalam Kebijakan Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan terkait penambahan kuota haji.

Menurut Shofiyullah, perhatian terhadap aspek keselamatan jemaah menjadi sangat krusial, khususnya saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Di kawasan tersebut, risiko terhadap keselamatan jiwa jemaah dinilai paling tinggi.

Ia menjelaskan, prinsip hifdzun nafs merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istitha’ah atau kemampuan, yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha’ah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.

"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi, Jumat (23/1).

Dalam konteks penambahan kuota haji, menurut dia, aspek keselamatan jiwa jemaah juga harus menjadi pertimbangan utama. Bahkan, Kiai Shofi menilai, apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah dengan penyediaan fasilitas yang memadai, terutama di kawasan Armuzna, maka penambahan kuota haji dengan tujuan mengurangi antrean menjadi tidak relevan.

"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."

Karena itu, lanjut Kiai Shofi, apabila pemerintah memutuskan adanya penambahan kuota haji, maka konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang menjamin keselamatan jemaah.

"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jemaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," ujarnya.

Adapun bagi jemaah haji yang telah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri untuk berangkat.

"Karen baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, istitha’ah," ujarnya.

Prinsip hifdzun nafs ini pernah diungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya