Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengatakan keinginan pemerintah mengubah sistem Haji harus diikuti aturan yang berlaku. Untuk itu, revisi Undang-Undang tentang pelaksanaan dan biaya Haji diperlukan untuk menguatkan perubahan sistem ini.
Dia menjelaskan aturan yang diberlakukan setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia.
“Bila dahulu kerja samanya antar pemerintah (goverment to goverment), namun kini perubahannya menjadi bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11).
Di sisi lain dalam aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Komitmen Pemerintah Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektar dengan konsesi selama 100 tahun.
“Ini mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini memperkuat landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji dan terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dan menyamakan Paradigma Haji di Arab dan Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas segera bisa terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun banyak menuai kritik dari masyarakat kepada Pemerintah yang berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya terutama soal transparansi Anggaran dan kuota haji.
Selain itu, Mantan Wakil Bupati Cirebon ini menekankan bahwa ada harapan besar dari masyarakat untuk tata kelola Haji yang lebih baik, baik itu kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menyampaikan pentingnya perubahan regulasi untuk memberikan BPH dan BPKH landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan dana serta peningkatan fasilitas layanan, demi memenuhi harapan dan kenyamanan jemaah secara menyeluruh.
“Kita bicara tentang dana umat yang perlu dikelola dengan sangat amanah. Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji tidak hanya memberi rasa aman, tapi juga memberi manfaat maksimal bagi jemaah,” terangnya.
Artinya, lanjut Selly, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa revisi kedua undang-undang ini menjadi titik awal perubahan dalam tata kelola haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai kendala di lapangan dan memastikan bahwa Negara hadir untuk menjamin serta memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah yang sedang menjalankan Ibadah di tanah suci. (P-5)
Menhaj Moch. Irfan Yusuf menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pelayanan haji Indonesia melalui empat program strategis, yakni penurunan biaya haji & penataan kebijakan waiting list
Kemenhaj mengukuhkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (30/1).
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan identitas utama Kementerian Haji dan Umrah harus dibangun dari karakter integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Syarikah adalah perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Mekkah (Muassasah).
Indonesia resmi ekspor 2.280 ton beras kualitas super premium ke Arab Saudi untuk jemaah haji 2026. Simak detail pengiriman perdana dalam sejarah haji RI ini.
Pada kuartal pertama 2025 saja, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari 547 ribu orang.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved