Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau para petugas serta jemaah haji Indonesia 2026 untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Imbauan tersebut disampaikan mengingat ketatnya aturan bermedia sosial yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, terutama saat musim haji.
Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
"Ini bukan soal viral, tetapi soal konsekuensi. Satu kesalahan digital bisa mempertaruhkan nama baik Indonesia dan citra haji nasional,” kata Ichsan saat memberikan pembekalan soal Etika Publikasi Petugas Haji kepada peserta Diklat Calon PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (16/1).
Ichsan menilai, konten-konten terkait kondisi jemaah haji yang diunggah tanpa terverifikasi kebenarannya berbahaya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan keluarga jemaah di Indonesia serta kegaduhan yang tidak perlu.
"Jangan sampai hal yang sebenarnya bisa ditangani dengan baik di lapangan, justru menjadi kegaduhan nasional karena unggahan yang tidak utuh," kata Ichsan.
Ia mengingatkan, terdapat sejumlah regulasi yang harus benar-benar diperhatikan sebelum mengunggah konten apa pun ke media sosial. Seluruh bentuk publikasi, termasuk unggahan pribadi, tunduk pada ketentuan General Authority of Media Regulation Arab Saudi.
Berdasarkan aturan tersebut, konten yang mengandung intimidasi, penghinaan, ejekan, pengungkapan aib dan privasi, serta eksploitasi anak untuk kepentingan konten dinyatakan dilarang.
Ia juga menekankan agar jemaah haji tetap memprioritaskan ibadah dan menghindari aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan utama pelaksanaan haji sebagai rukun Islam kelima.
Menurut Ichsan, media sosial kini menjadi salah satu indikator penilaian publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Isu kecil di lapangan dapat dengan cepat teramplifikasi menjadi persoalan nasional akibat unggahan yang tidak bijak dan minim konteks.
Oleh karena itu, Kemenhaj menekankan para petugas haji tidak hanya berperan sebagai pelayan jemaah, tetapi juga sebagai pelindung psikologis keluarga jemaah di Tanah Air dengan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kepanikan. (Z-1)
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved