Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Delapan Poin Kesepakatan Dihasilkan untuk Damaikan Konflik Rumah Doa HKBP di Kabupaten Bekasi

mediaindonesia.com
18/12/2025 18:07
Delapan Poin Kesepakatan Dihasilkan untuk Damaikan Konflik Rumah Doa HKBP di Kabupaten Bekasi
(DOK KEMENAG)

STAF Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Agama, Pelayanan Agama, Pengawasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Musyawarah ini sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut, Kamis (18/12).

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat, Harapan Nainggolan; Kapolsek Serang Baru, Hotma; Camat Serang Baru, Deni Mulyadi; Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Bekasi, H Umar; Koordinator Rumah Doa HKBP, Ibu Linda; KUA Serang Baru; Kesbangpol Kabupaten Bekasi; FKUB; Pemerintah Desa Jaya Sampurna; RW/RT setempat; serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian, Yaitu:
Pertama, proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kementerian Agama RI dan Masyarakat.
Kedua, Kementerian Agama RI dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan.
Ketiga, Masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan Jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna, Kab. Bekasi.
Keempat, Kemenag RI akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (traumatic healing) terutama bagi anak anak pascakejadian, dengan dukungan lintas stakeholders.
Kelima, penyelesaian pasca kejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog, musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, Kemenag RI menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi 'Desa Kerukunan' sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama.
Ketujuh, Kemenag RI memfasilitasi Perayaan Natal bagi Umat HKBP tanpa gangguan apa pun serta Ibadah mingguan.
Kedelapan, program Ramadan berbagi untuk Umat HKBP dan masyarakat akan segera dilaksanakan serta program kerukunan dan moderasi beragama 

Staf Khusus Menag Gugun menegaskan bahwa Kemenag hadir memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan Umat Nasrani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian.

Kemenag RI menekankan bahwa penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik