Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Sanksi Administrasi dan Pidana Menanti Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Andhika Prasetyo
16/12/2025 06:52
Sanksi Administrasi dan Pidana Menanti Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Ilustrasi(Antara)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeklaim telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir Sumatra. Pemerintah menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab melalui penegakan hukum pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Satgas PKH telah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan pidana yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

"Jadi, pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

Febrie menjelaskan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi guna membahas perkembangan penanganan bencana Sumatra sekaligus menentukan langkah kebijakan lanjutan. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Menurut Febrie, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah memproses satu perkara dengan menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang ditangani secara hukum.

Meski demikian, Satgas PKH memastikan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi terlibat tidak hanya satu. Pemetaan awal telah dilakukan terhadap sejumlah entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya bencana banjir tersebut.

“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkap dia.

Selain proses pidana, Satgas PKH juga sepakat menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi tersebut mencakup evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki oleh korporasi terkait.

“Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," kata Febrie.

Lebih lanjut, Satgas PKH juga akan menghitung besaran kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dampak bencana.

“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," tandasnya. (kE-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya