Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeklaim telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir Sumatra. Pemerintah menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab melalui penegakan hukum pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Satgas PKH telah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan pidana yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
"Jadi, pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.
Febrie menjelaskan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi guna membahas perkembangan penanganan bencana Sumatra sekaligus menentukan langkah kebijakan lanjutan. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Menurut Febrie, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah memproses satu perkara dengan menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang ditangani secara hukum.
Meski demikian, Satgas PKH memastikan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi terlibat tidak hanya satu. Pemetaan awal telah dilakukan terhadap sejumlah entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya bencana banjir tersebut.
“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkap dia.
Selain proses pidana, Satgas PKH juga sepakat menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi tersebut mencakup evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki oleh korporasi terkait.
“Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," kata Febrie.
Lebih lanjut, Satgas PKH juga akan menghitung besaran kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dampak bencana.
“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," tandasnya. (kE-3).
Pasalnya sudah hampir tiga bulan usai bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Sumatra, sekolah-sekolah di lokasi itu masih harus belajar berlantai terpal plastik di tenda darurat.
Berdasarkan hasil kajian tim Kementerian PU bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ditemukan adanya pergerakan air bawah tanah yang memicu ketidakstabilan lereng.
HARAPAN baru mulai tumbuh di tengah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan pemda di Sumatra Utara agar tidak menyelewengkan dana penanganan bencana.
Adapun temanya adalah Integrasi Pendekatan One Health dalam Pemulihan Sosial, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat Rentan Pascabencana Banjir di Aceh.
BADAN Rescue Nasional Demokrasi (NasDem) Sumatera Barat menargetkan pembentukan pengurus Badan Rescue NasDem Daerah (BRND) tingkat kota, kabupaten dan kecamatan yang ada di Sumbar.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan karena beraktivitas di lahan milik negara. Kejagung kini mencari unsur pidananya
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved