Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Banjir Sumatra: Kemenhut Mulai Segel Pelanggar, Delapan Pihak Sedang Diincar

Media Indonesia
09/12/2025 13:59
Banjir Sumatra: Kemenhut Mulai Segel Pelanggar, Delapan Pihak Sedang Diincar
Ilustrasi(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

KEMENTERIAN Kehutanan menyegel empat pihak yang diduga memicu banjir dan longsor di Sumatra, dengan delapan subjek hukum lain dalam proses penindakan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kementeriannya telah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi faktor pemicu banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Selain itu, masih ada delapan subjek hukum lain yang tengah menunggu proses penyegelan.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (6/12).

Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan tanpa keraguan terhadap para pelanggar dan menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Empat subjek hukum yang telah disegel meliputi Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut saat ini mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, dengan mengumpulkan sampel kayu dan meminta keterangan pihak terkait.

Selain penyegelan empat pihak tersebut, delapan subjek hukum lain juga telah dipetakan dan akan segera ditindak.

"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar Raja Juli.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan dan dapat berujung pada penetapan pidana maupun denda sesuai hasil temuan. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik