Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Izin Donasi Darurat Dinilai Hambat Solidaritas

M Ilham Ramadhan Avisena
14/12/2025 15:41
Izin Donasi Darurat Dinilai Hambat Solidaritas
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.(Dok. Partai NasDem)

PERSYARATAN perizinan penggalangan dana bagi korban bencana dinilai perlu dilonggarkan agar tidak menghambat gerak cepat solidaritas publik. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai, dalam situasi tanggap darurat seperti bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kecepatan penyaluran bantuan harus menjadi prioritas utama dibanding prosedur administratif yang berbelit.

Pernyataan itu disampaikan Dini merespons imbauan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait kewajiban izin penggalangan dana. Menurut dia, pendekatan hukum tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kemanusiaan.

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan," ungkap Dini seperti dikutip dari laman DPR, Minggu (14/12).

Dini menjelaskan, kewajiban izin pengumpulan uang dan barang memang diatur dalam UU No. 9/1961 serta Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021. Namun, berbagai kajian di sektor filantropi menunjukkan bahwa mekanisme perizinan yang ada kerap tidak responsif terhadap situasi krisis, mulai dari proses yang memakan waktu hingga potensi kriminalisasi relawan yang bergerak spontan membantu korban.

Ia merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya ketersediaan dana secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan skema khusus, seperti pengecualian izin atau sistem notifikasi cepat, dengan kewajiban pelaporan setelah fase darurat terlewati.

Dalam konteks penanganan di daerah terdampak, Dini juga menyoroti alokasi dana Rp4 miliar dari Presiden kepada pemerintah daerah. Ia meminta dana tersebut dikelola secara cepat, terukur, dan transparan sesuai kebutuhan darurat masyarakat.

"Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel," ungkapnya.

Menurut Dini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi, verifikasi kebutuhan, penentuan prioritas wilayah, hingga prosedur teknis penyaluran dana agar sejalan dengan standar nasional penanggulangan bencana.

"Kita semua satu tujuan, menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penggalangan donasi pada prinsipnya boleh dilakukan oleh siapa pun, baik individu maupun lembaga, dengan tetap mengajukan izin kepada pemerintah daerah atau Kementerian Sosial. Untuk donasi di bawah Rp500 juta, audit internal dinilai cukup, meski laporan tetap wajib disampaikan kepada Kemensos.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya