Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Aturan Lintas Kementerian Harus Sejalan Agar Layanan Bea Cukai tidak Tersendat

Basuki Eka Purnama
05/12/2025 11:32
Aturan Lintas Kementerian Harus Sejalan Agar Layanan Bea Cukai tidak Tersendat
Ilustrasi--Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

SOEKARNO–HATTA Trade Facilitation Committee (STFC) menegaskan bahwa sinkronisasi aturan lintas kementerian merupakan kunci untuk memperlancar layanan kepabeanan dan arus barang nasional. Pernyataan ini disampaikan merespons berbagai hambatan di lapangan yang sering kali menimpa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terutama akibat ketidaksinkronan regulasi antarinstansi.

Ketua Umum STFC sekaligus Direktur Utama FIN Logistics, Andrianto Sudjarwo, menjelaskan bahwa DJBC kerap menjadi pihak yang disorot publik ketika terjadi kelambatan penanganan barang. Padahal, banyak aturan teknis berasal dari kementerian atau lembaga lain, dan DJBC hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

“Banyak aturan dititipkan kepada DJBC untuk diterapkan, tetapi sosialisasinya tidak selalu berjalan merata. Ketika terjadi hambatan, DJBC yang disalahkan. Ini tidak adil dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” ujar Andrianto.

Menurutnya, ketidaksinkronan aturan antarregulator telah menjadi penyebab utama terjadinya bottleneck, terutama di area pemeriksaan barang. 

Petugas DJBC harus memastikan setiap barang memenuhi aturan berbagai kementerian seperti kesehatan, perdagangan, pertanian, hingga industri. Ketika aturan-aturan tersebut tidak harmonis atau berubah tanpa koordinasi yang memadai, proses layanan bisa melambat.

Andrianto menekankan bahwa memperbaiki koordinasi dan harmonisasi aturan jauh lebih penting dibandingkan wacana mengganti peran DJBC dengan pihak swasta seperti SGS.

“Solusi bukan mengganti institusi, tetapi menyamakan aturan lintas kementerian dan meningkatkan konsistensi implementasi. Kalau aturan tidak sinkron, siapapun yang menjalankan akan menghadapi masalah yang sama,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kementerian dan lembaga pemilik regulasi untuk mengambil peran lebih aktif dalam sosialisasi dan penerapan aturan, terutama di wilayah layanan DJBC di seluruh Indonesia.

“Pemilik aturan harus turun langsung, melakukan koordinasi dan pengarahan yang memadai. Dengan begitu, pelaksanaan aturan di lapangan bisa seragam dan tidak membingungkan pelaku usaha maupun petugas,” tambahnya.

STFC menilai bahwa DJBC selama beberapa tahun terakhir telah melakukan reformasi signifikan melalui digitalisasi proses, peningkatan transparansi, dan simplifikasi layanan. 

Karena itu, menurut Andrianto, perhatian pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan ekosistem regulasi, bukan perubahan institusi.

“Reformasi DJBC sudah berada di jalur yang tepat. Prioritas kita adalah memastikan regulasi mendukung proses bisnis, bukan malah menciptakan hambatan baru,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, STFC kembali mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi antar-instansi demi kelancaran arus barang, daya saing ekspor–impor, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik