Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenhut: Kayu Terseret Banjir Sumatra Bisa Berasal dari Pohon Lapuk hingga Ilegal Logging

M Iqbal Al Machmudi
30/11/2025 13:42
Kemenhut: Kayu Terseret Banjir Sumatra Bisa Berasal dari Pohon Lapuk hingga Ilegal Logging
Dampak terjangan banjir bandang di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (15/11).(Yoseph Pencawan/MI)

DITJEN Gakkumhut Kementerian Kehutanan atau Kemenhut menegaskan bahwa batang kayu yang terseret saat banjir di Sumatra berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa penjelasan Kemehut tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir Sumatera.

"Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," kata Dwi Januanto, Minggu (30/11).
 
Pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir. 

Ia menjelaskan bahwa kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. 

"Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," tegasnya.

Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik