Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Menkes Ancam Cabut SIP Dokter Penerima Beasiswa Daerah yang 'Kabur' ke Daerah Lain

Palce Amalo
15/11/2025 19:04
Menkes Ancam Cabut SIP Dokter Penerima Beasiswa Daerah yang 'Kabur' ke Daerah Lain
Ilustrasi(MI/PALCE AMALO)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap dokter penerima beasiswa daerah yang tidak kembali mengabdi di wilayah asal setelah menyelesaikan pendidikannya. 

Ia menyebut sejak penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dipusatkan di Kementerian Kesehatan, tidak ada lagi ruang bagi dokter spesialis untuk “kabur” ke daerah lain tanpa memenuhi masa bakti.

“Kalau dokter mendapat rekomendasi dan beasiswa dari NTT, dia wajib kembali bekerja di NTT. Kalau tidak, SIP-nya tidak akan kami buka. Bahkan kalau sudah pegang SIP lalu kabur, kami cabut. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku seperti itu,” tegas Menkes Budi saat menyampaikan arahan lewat daring pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengampuan Layanan Stroke antara RS Ben Mboi dan RS Pusat Otak Nasional (PON) Prof. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kupang, Sabtu (15/11). 

Ia menegaskan bahwa beasiswa daerah merupakan amanah publik, sehingga tidak boleh digunakan untuk memperoleh keahlian lalu ditinggalkan begitu saja demi pendapatan lebih tinggi di kota besar. 

“SIP itu mandat negara, bukan hak pribadi. Kalau tidak melaksanakan kewajiban termasuk melayani pasien gawat darurat, ya SIP-nya kita hentikan,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan disiplin dokter, Menkes menjelaskan bahwa Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis dengan distribusi yang timpang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan reformasi besar dalam sistem pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.

“Kami akan buka 500 sentra pendidikan dokter spesialis di seluruh provinsi. Putra-putri daerah, termasuk dari NTT, tidak perlu lagi berebut tempat dengan yang dari Jawa. Pendidikan spesialis tidak boleh berbayar dan harus dapat diakses secara adil,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pemerataan tenaga spesialis sangat penting untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah, mengingat banyak kabupaten/kota di Indonesia Timur yang belum memiliki dokter jantung, bedah saraf, maupun subspesialis lainnya.

Larang Praktik ‘Kunci-kuncian Kasus’  

Dalam arahannya, Budi juga menyoroti praktik pembagian kasus yang tidak adil di sejumlah rumah sakit, termasuk RSUP Ben Mboi Kupang.

Menkes mengaku menerima laporan beberapa dokter muda hanya diperbolehkan menangani satu jenis tindakan karena kasus lain “dikunci” oleh seniornya.

“Saya tidak mau ada dokter muda yang hanya boleh kerjakan satu tindakan sementara tindakan lain dikunci oleh seniornya. Tidak boleh ada monopoli kasus. Semua dokter harus bisa hidup layak dan masyarakat harus dapat layanan terbaik,” ujarnya.

Karena itu, Budi meminta manajemen RSUP Ben Mboi dan Dinas Kesehatan NTT menata ulang pembagian kasus pada layanan bedah toraks, vaskular, dan jantung terbuka agar adil.

Kepada Menkes, Direktur RSUP Ben Mboi Kupang, dr Annas Ahmad, melaporkan sampai November 2025 rumah sakit sudah melaksanakan enam operasi jantung terbuka, termasuk pada pasien berusia 13 tahun. 

Menurutnya, rumah sakit memiliki lima dokter bedah umum dan satu dokter bedah vaskular yang dapat mengatasi kasus non jantung sambil menunggu dokter definitif asal NTT kembali bertugas.

“Seorang dokter bedah toraks kardio vaskular sudah kami siapkan untuk menangani kasus jantung sambil menunggu dokter definitif yang diperkirakan selesai pendidikan pada Maret 2026. Kami pastikan tidak ada kekosongan layanan,” ujarnya.

Ia juga memastikan RSUP Ben Mboi mendukung penuh kebijakan Kemenkes untuk memastikan dokter penerima beasiswa NTT kembali mengabdi di daerah. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya