Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA gelaran Forest Pavilion COP30 di Belém, Brazil, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan. Acara yang mengusung tema Forest Finance and Trade ini diorganisir oleh UN-REDD Programme bekerja sama dengan Sekretariat UNFCCC, serta menghadirkan berbagai negara dan pemangku kepentingan global untuk membahas perjalanan, tantangan, dan masa depan pendanaan iklim berbasis hutan.
Dalam Sesi Lessons and the Future of REDD+ Results-Based Payments, Indonesia diwakili oleh Haruni Krisnawati, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim yang menyampaikan intervensi mengenai capaian dan arah kebijakan Indonesia dalam pemanfaatan REDD+ Results-Based Payments (RBP) sebagai pendorong pembiayaan hutan nasional.
Dalam penyampaiannya, Haruni menegaskan REDD+ sebagai Pilar Penguatan Pembiayaan Iklim Indonesia, yang dalam perjalanannya REDD+ telah membentuk fondasi penting bagi pembangunan sistem pembiayaan iklim yang lebih kredibel dan terukur di Indonesia.
“Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa keberhasilan REDD+ tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis menghitung emisi, tetapi juga oleh tata kelola yang jelas, integritas data, dan kepemilikan yang kuat di tingkat lokal hingga nasional,” ungkapnya dalam sesi panel dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memperoleh pembayaran berbasis hasil dari berbagai mitra internasional, termasuk Norwegia, Dana Iklim Hijau (GCF), dan Bank Dunia. Pembelajaran utama, sebagaimana disampaikan Indonesia, meliputi integritas dimulai dari data, pengembangan sistem MRV nasional yang transparan dan terus diperbaiki menjadi kunci dalam membangun kepercayaan internasional. Berikutnya, kejelasan kelembagaan, sinergi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup memastikan alur pendanaan yang transparan dan tepat sasaran.
Selanjutnya, konsistensi kebijakan, keberhasilan REDD+ didukung oleh kebijakan nasional jangka panjang seperti moratorium hutan primer dan gambut, program perhutanan sosial, rehabilitasi dan restorasi gambut dan mangrove.
Haruni menegaskan jika di Indonesia REDD+ RBP telah memperkuat kredibilitas kebijakan dan ambisi iklim nasional, terutama dalam upaya mewujudkan FOLU Net Sink 2030 dimana mentargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030.
Pendanaan REDD+ yang dikelola melalui BPDLH mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan tata kelola pembiayaan iklim yang komprehensif dan akuntabel.
Selain itu, Indonesia menyoroti bahwa pengalaman dalam mengelola RBP menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menyatukan mekanisme pasar dan non-pasar dalam satu kerangka hukum nasional untuk mengakselerasi pendanaan iklim.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan jika Indonesia menggunakan tiga prioritas utama dalam memperkuat efektivitas pembiayaan hutan berbasis hasil ke depan. Hal itu meliputi, memperkuat pendekatan yurisdiksional melalui nesting provinsi ke dalam sistem penghitungan karbon nasional, memastikan keadilan dan inklusivitas, termasuk melalui mekanisme pembagian manfaat untuk masyarakat, masyarakat adat, dan pemerintah daerah, dan mendorong partisipasi sektor swasta dengan memberikan kepastian aturan melalui kebijakan NEK.
Sesi Forest Pavilion yang dihadiri oleh pembicara dari berbagai negara, termasuk Costa Rica, Guatemala, Uganda, dan mitra global lainnya, menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin kunci dalam tata kelola dan pembiayaan mitigasi berbasis hutan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong kolaborasi global agar pembiayaan hutan lebih inklusif, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat tapak.
Partisipasi aktif Indonesia dalam Forest Pavilion COP30 menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya penerima manfaat pendanaan hutan, tetapi juga penentu arah global menuju pembiayaan hutan yang lebih adil, berintegritas, dan berkelanjutan. (Cah/P-3)
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya,
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung capaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Praktek penanaman dengan cara membabat pepohonan rimbun untuk kegiatan penanaman di program RBP-REDD+ di Kalsel mendapat kritikan.
PEMERINTAH Indonesia menegaskan komitmennya dalam mempercepat mitigasi perubahan iklim melalui dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF).
Keberangkatan Gubri beserta jajaran ini sepenuhnya dibiayai oleh UNEP tanpa menggunakan dana APBD sepeser pun
WAKIL Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Matthew Downing menyatakan mendukung program REDD+ dan GREEN untuk kurangi emisi karbon.
Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam forum global terkait implementasi REDD+ karena merupakan salah satu negara berkembang terbesar yang masih memiliki hutan alam tropis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved