Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengoptimalkan potensi ekonomi zakat dan wakaf nasional.
Kegiatan ini dikemas dalam Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf sekaligus Launching “Indramayu Kota Wakaf”, yang berlangsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki 2.281 titik tanah wakaf dengan luas mencapai 3.144.071 meter persegi, serta tambahan 73 bidang wakaf baru seluas 163.556 meter persegi pada 2025.
“Bayangkan jika lebih dari tiga juta meter persegi tanah wakaf ini diberdayakan secara produktif. Dampaknya akan luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Waryono menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat kapasitas nadzir agar pengelolaan wakaf di daerah lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan ekonomi umat.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag bersama mitra menyalurkan bantuan senilai Rp231 juta melalui kolaborasi dengan BSI Maslahat, LAZ Rumah Zakat, BAZNAS, BWI, dan ATR/BPN Kabupaten Indramayu.
Program yang dijalankan mencakup pengembangan Kampung Zakat Karangsong, pencanangan Kota Wakaf, papanisasi tanah wakaf, inkubasi wakaf produktif, serta pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA Cikedung.
Dirjen Bimas Islam Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh langkah Pemkab Indramayu dalam mengembangkan potensi zakat dan wakaf melalui pendekatan produktif.
“Tanah wakaf yang ada di Kabupaten Indramayu dapat dikelola oleh asnaf zakat untuk digunakan dalam berbagai jenis usaha produktif, seperti pemberian modal usaha melalui wakaf uang, fasilitasi sarana produksi kerajinan, pengembangan jejaring usaha berbasis wakaf, serta peningkatan kualitas produk berbasis wakaf yang menciptakan nilai tambah dan mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi,” ujarnya.
“Dengan adanya regulasi PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, kami yakin pengelolaan tanah wakaf di Indramayu bisa lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat yang lebih besar — baik bagi masyarakat setempat maupun generasi yang akan datang."
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak — pemerintah daerah, pengelola zakat, wakaf, dan masyarakat — untuk bersama-sama memperkuat ekosistem ekonomi keagamaan ini,” tambahnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim turut mengapresiasi langkah Kemenag yang menetapkan Indramayu sebagai Kota Wakaf, sejalan dengan visi Indramayu Reang — huruf “R” bermakna religius.
“Kami akan memperkuat legalitas tanah wakaf bersama BPN dan menerbitkan surat edaran daerah agar tata kelola wakaf di Indramayu semakin tertib dan profesional,” ujarnya.
Kolaborasi multilembaga ini diharapkan menjadi model nasional dalam memajukan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf produktif. (Z-1)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved