Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengoptimalkan potensi ekonomi zakat dan wakaf nasional.
Kegiatan ini dikemas dalam Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf sekaligus Launching “Indramayu Kota Wakaf”, yang berlangsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki 2.281 titik tanah wakaf dengan luas mencapai 3.144.071 meter persegi, serta tambahan 73 bidang wakaf baru seluas 163.556 meter persegi pada 2025.
“Bayangkan jika lebih dari tiga juta meter persegi tanah wakaf ini diberdayakan secara produktif. Dampaknya akan luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Waryono menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat kapasitas nadzir agar pengelolaan wakaf di daerah lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan ekonomi umat.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag bersama mitra menyalurkan bantuan senilai Rp231 juta melalui kolaborasi dengan BSI Maslahat, LAZ Rumah Zakat, BAZNAS, BWI, dan ATR/BPN Kabupaten Indramayu.
Program yang dijalankan mencakup pengembangan Kampung Zakat Karangsong, pencanangan Kota Wakaf, papanisasi tanah wakaf, inkubasi wakaf produktif, serta pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA Cikedung.
Dirjen Bimas Islam Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh langkah Pemkab Indramayu dalam mengembangkan potensi zakat dan wakaf melalui pendekatan produktif.
“Tanah wakaf yang ada di Kabupaten Indramayu dapat dikelola oleh asnaf zakat untuk digunakan dalam berbagai jenis usaha produktif, seperti pemberian modal usaha melalui wakaf uang, fasilitasi sarana produksi kerajinan, pengembangan jejaring usaha berbasis wakaf, serta peningkatan kualitas produk berbasis wakaf yang menciptakan nilai tambah dan mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi,” ujarnya.
“Dengan adanya regulasi PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, kami yakin pengelolaan tanah wakaf di Indramayu bisa lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat yang lebih besar — baik bagi masyarakat setempat maupun generasi yang akan datang."
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak — pemerintah daerah, pengelola zakat, wakaf, dan masyarakat — untuk bersama-sama memperkuat ekosistem ekonomi keagamaan ini,” tambahnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim turut mengapresiasi langkah Kemenag yang menetapkan Indramayu sebagai Kota Wakaf, sejalan dengan visi Indramayu Reang — huruf “R” bermakna religius.
“Kami akan memperkuat legalitas tanah wakaf bersama BPN dan menerbitkan surat edaran daerah agar tata kelola wakaf di Indramayu semakin tertib dan profesional,” ujarnya.
Kolaborasi multilembaga ini diharapkan menjadi model nasional dalam memajukan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf produktif. (Z-1)
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Masjid Nurul Hidayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan meluncurkan Program Sedekah Barang.
Baznas sukses menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang menghasilkan sembilan resolusi
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved