Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penghapusan atau pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar bisa saja dilakukan, tetapi membutuhkan payung hukum.
"Yang paling penting adalah memberikan akses dan memberikan layanan kepada masyarakat. Ada pun mengenai misalnya tunggakan dan sebagainya, tentunya nanti akan ada payung hukum," kata Abdul di Jakarta, Kamis (9/10).
Jika ada payung hukum untuk pemutihan tunggakan JKN, dari BPJS Kesehatan akan mengikuti.
"Saya sebagai Dewan Pengawas, salah satu amanah yang saya dapat itu adalah bagaimana saya melakukan pengawasan terhadap implementasi JKN yang didapatkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sesuai dengan transparansi dan akuntabilitas," ujar dia.
Sehingga menurutnya yang paling penting masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan dan akses untuk dapatkan pelayanan kesehatan.
"Payung hukumnya saja. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah menetapkan bahwa itu ada pemutihan, maka pastikan kami akan ikut. Ada pun konsekuensi mengenai keuangan, itu tentunya juga adalah tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dengan pemerintah," ungkapnya.
"Pasti pemerintah tidak akan diam dengan hadapan keputusan itu. Pasti pemerintah juga akan memikirkan bagaimana menjaga keberlangsungan daripada JKN," sambungnya.
Selain itu ia menekankan bahwa saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah edukasi dan kemampuan untuk membayar kepada iuran.
Abdul mencontohkan jika ada orang tunggakan iurannya sampai 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, meskipun di aturan tunggakannya itu cuma maksimal 24 bulan sebenarnya. Sehingga dibutuhkan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Penghasilan mereka memang yang kurang, untuk makan saja susah, apalagi untuk bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita," pungkasnya. (H-3)
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pemerintah segera menjalankan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
RATUSAN peserta JKN memadati halaman Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (27/10). Mereka merupakan anggota Klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) se-Jakarta.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
MEMASUKI tahun ke-12 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbagai capaian sudah diraih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved