Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kebijakan pemutihan tunggakan JKN tersebut ditargetkan selesai paling lambat akhir November 2025.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik.
"Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.
"Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN,” katanya.
Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial. Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil. Meski demikian, Edy menegaskan, keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari mutu layanan dan integritas sistemnya.
"Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang,” katanya.
Edy juga mendorong agar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pelanggaran Kepesertaan JKN diperluas penerapannya. Saat ini, sanksi administratif baru berlaku untuk pengurusan SKCK dan SIM.
“Sanksi perlu diperluas agar peserta menengah ke atas juga merasa bertanggung jawab. Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon,” ujar Edy.
Edy memperingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diikuti langkah pembenahan menyeluruh.
"Jangan jadikan ini sekadar hadiah politik. Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” pungkasnya. (H-3)
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pemerintah segera menjalankan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
RATUSAN peserta JKN memadati halaman Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (27/10). Mereka merupakan anggota Klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) se-Jakarta.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
MEMASUKI tahun ke-12 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbagai capaian sudah diraih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved