Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tambahan Rp20 T seperti yang disampaikan oleh presiden pada tanggal 15 Agustus lalu, BPJS Kesehatan siap untuk implementasi pemutihan tunggakan JKN seperti meeting di Kemenko PM," kata Ali Ghufron saat dihubungi, Kamis (23/10).
Ia juga mengaku siap dengan kebijakan yang diambil pemerintah sehingga manfaat yang dihasilkan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Siap implementasi dan koordinasi jika kebijakan telah diambil oleh pemerintah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (H-3)
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
KETUA Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar harus dilakukan dengan adanya payung hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved