Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tambahan Rp20 T seperti yang disampaikan oleh presiden pada tanggal 15 Agustus lalu, BPJS Kesehatan siap untuk implementasi pemutihan tunggakan JKN seperti meeting di Kemenko PM," kata Ali Ghufron saat dihubungi, Kamis (23/10).
Ia juga mengaku siap dengan kebijakan yang diambil pemerintah sehingga manfaat yang dihasilkan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Siap implementasi dan koordinasi jika kebijakan telah diambil oleh pemerintah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (H-3)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–203, ini daftarnya.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
KETUA Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar harus dilakukan dengan adanya payung hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved