Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tambahan Rp20 T seperti yang disampaikan oleh presiden pada tanggal 15 Agustus lalu, BPJS Kesehatan siap untuk implementasi pemutihan tunggakan JKN seperti meeting di Kemenko PM," kata Ali Ghufron saat dihubungi, Kamis (23/10).
Ia juga mengaku siap dengan kebijakan yang diambil pemerintah sehingga manfaat yang dihasilkan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Siap implementasi dan koordinasi jika kebijakan telah diambil oleh pemerintah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (H-3)
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pemerintah segera menjalankan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
RATUSAN peserta JKN memadati halaman Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (27/10). Mereka merupakan anggota Klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) se-Jakarta.
MEMASUKI tahun ke-12 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbagai capaian sudah diraih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PEMERINTAH berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
KETUA Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar harus dilakukan dengan adanya payung hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved