Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Indonesia masih Hadapi Tantangan Pemerataan Apoteker

Wisnu Arto Subari
28/6/2025 20:00
Indonesia masih Hadapi Tantangan Pemerataan Apoteker
Ilustrasi.(MI/HO)

TENAGA apoteker yang kompeten dan tersebar merata di Indonesia masih menjadi kebutuhan. Peran apoteker kini tidak hanya terbatas pada pelayanan di apotek, tetapi juga sangat krusial dalam sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas, termasuk rumah sakit, industri farmasi, hingga sektor pemerintahan.

"Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan apoteker, baik secara jumlah maupun kualitas. Kami hadir untuk mencetak apoteker yang tidak hanya andal secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial untuk turut memperkuat layanan kesehatan nasional," jelas Ernestine Arianditha Pranasti, Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Pelita Harapan (UPH), dalam keterangannya, Sabtu (28/6).

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UPH membuka Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA). Program ini hadir dengan visi untuk mencetak apoteker profesional yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan integritas berlandaskan nilai-nilai Kristiani. PSPPA UPH akan memulai penerimaan mahasiswa angkatan pertamanya secara terbatas untuk Tahun Akademik 2025/2026 yang dimulai pada Agustus 2025. 

Pembukaan PSPPA UPH dilatarbelakangi oleh pentingnya peran apoteker dalam sistem kesehatan nasional, baik dalam pelayanan pasien secara langsung maupun di sektor industri farmasi. Selain itu, hadirnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mempertegas bahwa lulusan sarjana farmasi wajib melanjutkan ke pendidikan profesi untuk dapat berpraktik di bidang kefarmasian. Dalam konteks ini, tenaga kefarmasian tidak hanya terbatas pada apoteker, tetapi juga mencakup apoteker spesialis dan tenaga vokasi farmasi (TVF).

Mahasiswa PSPPA UPH akan menempuh masa studi selama 2 semester dengan total beban 36 SKS. Program ini dirancang untuk membekali lulusan sarjana farmasi dengan kompetensi profesional sebagai apoteker, baik dalam aspek keilmuan, keterampilan praktik, maupun etika profesi.

Dari total 36 SKS, sebanyak 32 SKS dialokasikan untuk Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang wajib dijalani di lima tempat berbeda. Lokasi praktik ini mencakup berbagai bidang, seperti pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, distributor obat dan alat kesehatan, industri farmasi/obat tradisional/kosmetik, serta instansi pemerintah. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya