Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

BGN Kembangkan Sistem Pengawasan Berlapis untuk Cegah Keracunan MBG Terulang

M Iqbal Al Machmudi
24/6/2025 11:51
BGN Kembangkan Sistem Pengawasan Berlapis untuk Cegah Keracunan MBG Terulang
Petugas menyiapkan menu MBG.(Dok. Antara)

UNTUK memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mengembangkan sistem pengawasan berlapis. Salah satunya untuk mencegah kejadian seperti keracunan MBG kembali terulang.

BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, pelatihan rutin diberikan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG.

"BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6).

Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan KLB dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.

BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.

"Dalam mendukung program MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat," ujar dia.

Tugas dan kewenangan Badan POM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dalam Pasal 53 Ayat 2 dan Pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM.

Sejalan dengan mandat tersebut, Badan POM telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan di antaranya memberikan pelatihan kepada SPPI dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik, melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.

"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," pungkasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya