Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
UNTUK memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mengembangkan sistem pengawasan berlapis. Salah satunya untuk mencegah kejadian seperti keracunan MBG kembali terulang.
BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, pelatihan rutin diberikan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG.
"BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6).
Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan KLB dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.
"Dalam mendukung program MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat," ujar dia.
Tugas dan kewenangan Badan POM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dalam Pasal 53 Ayat 2 dan Pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM.
Sejalan dengan mandat tersebut, Badan POM telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan di antaranya memberikan pelatihan kepada SPPI dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik, melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.
"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," pungkasnya. (H-3)
JUMLAH penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) per 22 Juni 2025 menjangkau 5.208.939 yang terdiri atas beberapa kategori.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun generasi Indonesia yang sehat dan tangguh dan menyasar murid PAUD hingga SMA.
Penjamah makanannya yang dia kurang waspada dalam membeli bahan makanan.
Buku tersebut merupakan bagian dari komitmen dan kontribusi IFSR dalam mendukung pelaksanaan MBGÂ yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
PIhak BGN mengaku kini tengah bekerja sangat keras untuk bisa mencapai target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada program makan bergizi gratis (MBG).
DELAPAN anak mengalami keracunan makanan parah sejak 12 Juni setelah mengonsumsi produk daging dari dua bisnis di kota utara Saint-Quentin, Prancis.
Salernitana harus mengirimkan ambulans saat tiba di bandara Salerno usai kalah 0-2 dari Sampdoria di laga leg pertama playoff degradasi dan merawat sebagian besar pemain di rumah sakit.
MENU pada Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menyebabkan ratusan siswa di SMP Negeri 35 Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) mengalami keracunan massal.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar mengatakan terdapat 12 langkah pencegahan keracunan MBG.
Makanan siap saji yang dimasak dalam jumlah besar memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kontaminasi, terutama oleh mikroorganisme patogen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved