Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, yang akrab disapa Mas Dewan, mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menegaskan eksploitasi tambang di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis yang serius dan secara langsung mengancam sektor pariwisata yang menjadi tumpuan utama perekonomian masyarakat lokal.
Mas Dewan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, mulai dari kerusakan hutan, sedimentasi perairan laut, hingga menurunnya kualitas keanekaragaman hayati laut yang menjadi daya tarik utama wisatawan dari seluruh dunia.
“Raja Ampat adalah salah satu warisan alam paling berharga yang dimiliki Indonesia. Kehadiran tambang nikel di kawasan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan fondasi utama ekonomi lokal yang bertumpu pada pariwisata bahari,” tegas Mas Dewan Andhika dalam keterangan resmi.
Mas Dewan mengingatkan tambang nikel yang masuk ke wilayah Raja Ampat melalui konsesi lahan di Pulau Kawe, Pulau Gag, dan beberapa titik lain, telah menyebabkan pembukaan hutan hujan tropis, termasuk wilayah hutan mangrove yang sangat penting bagi sistem filtrasi alami dan pemijahan biota laut.
Sedimentasi yang terjadi akibat pembukaan lahan tambang dan hilangnya vegetasi penahan air mengakibatkan lumpur terbawa ke laut, menyelimuti terumbu karang dan mengganggu habitat berbagai spesies laut endemik. Akibatnya, kejernihan air laut menurun drastis, dan terjadi degradasi pada ekosistem terumbu karang yang selama ini menjadi magnet utama pariwisata selam (diving) dan snorkeling.
“Ketika kualitas lingkungan menurun, kunjungan wisatawan juga ikut turun. Ini adalah pukulan ganda: bagi lingkungan dan bagi ekonomi masyarakat,” kata Mas Dewan.
Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata laut terbaik di dunia, dengan lebih dari 75% spesies karang dunia ditemukan di perairannya. Sektor pariwisata di wilayah ini menyumbang sebagian besar pendapatan masyarakat lokal, dari pemandu wisata, penyedia homestay, hingga pelaku usaha kuliner dan transportasi laut.
Penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang telah berdampak langsung terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Beberapa pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omset hingga 40% sejak kabar kerusakan lingkungan menyebar melalui media sosial dan pengakuan langsung wisatawan yang kecewa.
“Kami hidup dari laut, dari wisata. Kalau laut rusak, tamu tidak datang lagi. Lalu kami hidup dari mana?” ungkap Mikael Way, warga Desa Arborek, salah satu pusat wisata di Raja Ampat.
Mas Dewan, mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 Perusahan tersebut sebagai langkah berani dan visioner dalam menjaga ekosistem yang luar biasa penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia.
“Saya mendukung penuh kebijakan Menteri Bahlil. Raja Ampat adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Menambang di sana adalah tindakan yang bertolak belakang dengan komitmen kita terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan,” ujar Mas Dewan Andhika.
Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Mas Dewan menegaskan pentingnya menata ulang kebijakan pertambangan nasional agar lebih adaptif terhadap kawasan-kawasan konservasi, laut tropis, dan daerah yang memiliki nilai ekologi dan sosial tinggi seperti Raja Ampat.
“Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan lama: membiarkan alam kita hancur atas nama investasi jangka pendek. Kita perlu keberanian politik untuk berkata ‘tidak’ terhadap investasi yang merusak,” tambahnya.
Mas Dewan juga mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penutupan izin tambang perusahaan nikel di Raja Ampat. Mas Dewan juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang diberikan di kawasan konservasi dan zona rawan ekologis seperti Raja Ampat. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan sinkronisasi berkelanjutan kebijakan pusat dan daerah untuk memberikan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang sekaligus proteksi kekayaan hayati dan kelestarian lingkungan hidup.
“Penutupan izin tambang yang dilakukan pemerintah pada hari ini sebagai wujud komitmen melindungi kepentingan masyarakat Raja Ampat dan biota laut serta potensi alam yang ada di Raja Ampat. Komitmen ini juga perlu dikawal bersama Komisi VII DPR RI melalui mitra Kementerian Pariwisata untuk menjaga destinasi wisata dari ancaman izin tambang yang berpotensi merusak daya tarik wisata”, tegas Mas Dewan.
Andhika Satya Wasistho menyerukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, LSM lingkungan, dan pelaku usaha pariwisata untuk membangun Raja Ampat sebagai model wisata berkelanjutan kelas dunia. Ia juga mendukung percepatan program zonasi laut dan penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga kawasan pesisir.
“Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi milik dunia. Kita punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaganya. Penutupan tambang nikel adalah langkah awal untuk memastikan bahwa anak cucu kita masih bisa menikmati keajaiban laut ini di masa depan,” pungkasnya. (H-2)
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved