Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Akan Dampingi Jemaah Haji Furoda ke Pengadilan, Tulus Abadi: Diduga Ada Mafia

Putri Rosmalia Octaviyani
01/6/2025 15:31
Akan Dampingi Jemaah Haji Furoda ke Pengadilan, Tulus Abadi: Diduga Ada Mafia
Tulus Abadi.(Dok. KemenPAN-RB)

KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan permasalahan terkait dengan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia masih kerap terjadi setiap tahunnya. Kali ini masalah terjadi pada jemaah haji furoda. Seperti diketahui, jemaah haji furoda Indonesia tidak bisa berangkat melaksanakan ibadah haji karena visa furoda mereka yang gagal terbit.

Tulus mengatakan, sebenarnya permasalahan dalam pelaksanaan haji furoda setiap tahun hampir selalu terjadi, tetapi kali ini korbannya tampak eskalatif.

"Kami menengarai, masifnya korban haji furoda muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI, yang menjualbelikan slot haji furoda," kata Tulus, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (1/6).

Ia menilai belum ada langkah mitigasi terkait permasalahan dan perlindungan haji furoda.

"Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furodah belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama," katanya.

Ia mengatakan, karena masifnya korban calon jemaah haji furoda tersebut, FKBI siap mendampingi calon jemaah haji furoda. Bahkan hingga ke langkah hukum ke pengadilan (litigasi). "Bagaimana pun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut," katanya.

Tulus mengatakan, dalam hal ini calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wan prestatie, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen, dan lalai dalam pengawasan, utk pemerintah. Calon korban haji furodah juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya