Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi terkait dengan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 turun menjadi 69,5%, khususnya terkait dengan kebiasaan mencontek atau melakukan kecurangan dari para siswa yang masih tinggi.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Jika dilihat secara akademik, kecenderungan menyontek itu berkaitan dengan bentuk atau model soal yang masih menekankan pada hafalan.
“Selain itu memang ada faktor yang berasal dari rasa tidak percaya diri murid dalam penguasaan materi itu. Kemudian juga ada hal yang berkaitan dengan orientasi pendidikan kita ini yang masih kuantitatif. Jadi keberhasilan itu diukur dari berapa nilainya, berapa rankingnya dan sebagainya yang kadang-kadang itu menjadi salah satu dari beberapa sebab kenapa menyontek itu masih cukup tinggi angkanya sesuai dengan survei yang dilakukan oleh KPK,” ungkapnya di Kantor PPSDM Kemendikdasmen, Ciputat, Depok, Selasa (29/4).
Untuk itu, ke depan Kemendikdasmen berusaha untuk menjadikan survei KPK ini sebagai landasan dalam memperbaiki sistem pembelajaran, salah satunya dengan pembelajaran mendalam atau deep learning.
“Karena dengan pembelajaran mendalam itu nanti soal-soal itu tidak berupa pertanyaan-pertanyaan yang kuantitatif yang mengandalkan pembelajaran yang mengandalkan hafalan tapi kepada berpikir tinggi dan analisis yang itu semuanya tidak mungkin mereka menyontek karena semua berasal dari pemikiran-pemikiran dan juga gagasan yang memang menjadi ukuran kemampuan mereka,” tegas Abdul Mu’ti.
Kemudian, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen juga berusaha untuk memperbaiki pendekatan dalam pembelajaran yang lebih berorientasi pada kualitatif.
Dia pun meminta seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan mengenai hasil survei ini dan lebih memikirkan tentang apa yang harus dilakukan ke depannya.
“Kita tidak perlu saling menuding, saling menyalahkan ini adalah data yang penting untuk menjadi dasar kita mengambil kebijakan untuk baik lagi di masa-masa akan datang,” pungkasnya. (H-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pengaduan SPMB melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan nomor pusat panggilan: 177, e-mail: [email protected]. WA : +62 812-1804-0427
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan hasil pemeriksaan, analisa dan penelitian di TPS 09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua
Saat berita ini diturunkan, dua oknum anggota KPPS tersebut sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu setempat.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan bila ada yang ingin mengajukan gugatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved