Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan Pansel calon anggota Kompolnas.
Menurutnya, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut.
"Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya," kata Edi saat dihubungi, Sabtu (28/9).
Baca juga : Ada Perubahan Status di Tahap Akhir, Pansel Kompolnas Dinilai tak Profesional
Edi menilai, Pansel sendiri sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas sebelumnya berstatus sebagai Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).
Ia juga meminta maaf kepada setiap calon anggota yang tidak lolos, karena pihaknya sudah bekerja se-maksimal mungkin untuk mencari calon anggota terbaik.
"Kami menilai Pansel sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang diberikan dan sudah transparan. Kami minta maaf tidak bisa meloloskan semua calon, tentunya yang kita cari yang terbaik diantara yang terbaik," ujarnya.
Baca juga : Pansel Jamin Tak Ada Kecurangan dalam Seleksi Capim KPK
Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa hasil keputusan Pansel yang memberatkan salah satu pihak tersebut sangat bisa dibawa ke ranah hukum.Menurut Sugeng, hasil keputusan Pansel itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sangat bisa (dibawa ke PTUN)," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/9).
Disisi lain, Sugeng juga mendorong agar Presiden untuk turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap agar Presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk lebih transparan terkait proses seleksi tersebut.
"Dengan adanya keberatan ini, saya meminta agar Presiden bisa memerintahkan agar pansel Kompolnas itu transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan agar tidak timbul polemik yang bisa menyudutkan pemerintah," ucap Sugeng. (Z-9)
Presiden Prabowo membimbing langsung sumpah jabatan ketua dan anggota Kompolnas. Mereka juga diminta mengucapkan sumpah yang dibacakan Prabowo.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.
Jika dilihat secara akademik, kecenderungan menyontek itu berkaitan dengan bentuk atau model soal yang masih menekankan pada hafalan.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan hasil pemeriksaan, analisa dan penelitian di TPS 09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua
Saat berita ini diturunkan, dua oknum anggota KPPS tersebut sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved